5. Meningkatkan risiko berbagai penyakit
6. kematian
SANKSI BAGI PENGGUNA, PENGEDAR, DAN BANDAR NARKOBA.
Hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Permasalahan diangkat adalah penegakan hukuman mati bagi bandar narkoba di Indonesia dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia.
PENGARUH NARKOTIKA PADA ERA GLOBALISASI.
Pengaruh narkotika pada era globalisasi dapat membuat semakin berkembang pesatnya dampak buruk nya apa bila tidak bisa ditangani dengan baik. Dan paling bahayanya sasaran narkotika lebih banyak kepada kaum anak muda tujuannya sebenarnya adalah untuk merusak mental, fisik agar rusaknya remaja suatu negara agar suatu negara tidak dapat maju dengan pemuda yg rusak dikarenakan narkoba.
Hidup sehat tanpa narkoba adalah pilihan bijak yang membawa banyak manfaat. Bukan hanya tentang menjaga kesehatan fisik dan mental, tetapi juga tentang membuka pintu kesempatan untuk berkarya dalam berbagai bidang. Dengan hidup yang bebas dari narkoba, kita dapat meraih potensi terbaik dalam diri kita dan berkontribusi positif pada masyarakat serta dunia di sekitar kita. Mari kita jadikan hidup sehat sebagai fondasi untuk meraih kebanggaan dalam berkarya dan membangun masa depan yang cerah.
"Semoga dengan adanya kegiatan Diskusi Publik mengenai penyuluhan narkoba ini dapat memberikan dampak yang positif kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat desa Simpang Marbau, kecamatan NA IX-X, kabupaten Labuhan Batu Utara."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H