Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

FPI Dibubarkan, Inilah "Kado" dari Pemerintah di Akhir Tahun?

30 Desember 2020   18:33 Diperbarui: 30 Desember 2020   19:44 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: seputartangsel.pikiran-rakyat.com

Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI Sah dan berkekuatan hukum tetap FPI (Front Pembela Islam) sebagai organisasi massa yang tidak sah dan keberadaannya tidak diakui oleh pemerintah Republlik Indonesia.

Demikian kurang lebih pernyataan Menkopolhukam Mahfud M.D.. di belakang Menkopulhukam masih ada beberapa menteri dan pejabat tinggi negara yang seiring dan mendukung antara lain Menteri dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Komonukisai dan Informasi Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhnuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Dengan adanya Keputusan Bersama tersebut secara legal standing keberadaan FPI sebagai Ormas dilarang memakai atribut dan mengadakan seluruh kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jikalau tetap memaksa mengadakan aktivitas maka aparat berhak untuk membubarkannya.

Sebenarnya keberadaan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure tidak ada lagi, karena tidak memperpanjang izin keberadaannya. Karena dalam sekian kurun waktu masih saja mengadakan mengadakan aktivitas yang meresahkan masyarakat. 

Terlebih sejak kepulangan Muhammad Rizieq Sihab (MRS) dari Arab bukannya mereda malah menjadi-jadi, maka setelah kejadian demi kejadian yang membuat hiruk pikuk Negara di tengah pandemi Corona satu langkah tegas pun diambil oleh pemerintah, yaitu melarang keberadaannya.

Keberadaan Ormas FPI bagi pengikutnya adalah jalan yang baik untuk mewujudkan cita-cita Negara yang bersyariah Islam, bahkan lebih condong kepada pembentukan Negara Khilafah. 

Sehingga segala aturan yang tidak sesuai dengan pandangan itu akan dianggap salah. Kemudian benturan-benturan fisik dan narasi selalu terjadi di masyarakat.

Sebenarnya keberadaan FPI akhir-akhir ini sering dipertanyakan karena mereka tidak memperpanjang SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Keengganan FPI karena salah satu sarat harus mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam AD/ART tetapi tidak dihiraukan, maka dengan sendirinya organisasi ini tidak ada.

Sebenarnya kalau digeneralisasikan kepada suatu Ormas harus mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggalnya jikalau tidak ada maka pemerintah tidak akan memperpanjang SKT-nya. 

Bisa juga diterapkan kepada Parpol yang tidak mencantumkan asas Pancasila. Dan sudah sangat wajar jika keberadaan Parpol bisa dieliminasi pada masa pemilu berikutnya.

Demikian harusnya, jika peraturan itu menegakkan hukum yang sama. Di sini saya yakin FPI yang tidak berasaskan pancasila maka orang-orang yang ada di sana akan mempunyai jaringan sumber daya timbal balik yang erat antara Parpol dan Ormas.

Namun untuk membubarkan suatu Partai Politik ada mekanismenya sebagaimana tertuang dalam UU 2 tahun 2008. Sehingga meskipun ada satu korelasi antara Ormas yang dibubarkan dengan suatu Parpol bisa saja hanya dianggap suatu dinamika politik. Hanya saja Parpol tersebut dapat dibubarkan jika jelas-jelas melanggar konstitusi Negara.

Keberadaan FPI yang bermula dari PAM Swakarsa dari tahun 1998 sudah melakukan banyak hal bagi Indonesia, semuanya tinggal memandang dari sudut mana. Jikalau pandangan itu diambil dari para anggotanya maka pasti akan mengatakan jika Ormas ini adalah salah satu front terdepan dalam menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar atau mencegah kebatilan dan mengajak kepada kebaikan.

Harusnya dengan tagline seperti itu akan lebih mengutamakan dialog bukan mengedepankan kekerasan di dalam menegakkan Islam. Jikalau melarangnya dengan kekerasan otomotis akan selalu berbenturan dengan pluralisme yang ada di Indonesia. Dan ketika mengingkari kebhinnekaan pasti akan menjadi sorotan miring masyarakat Indonesia yang lebih mencintai Pancasila.

Dan sangat jelas FPI Ingin memperjuangkan nilai tunggal yang enggan mengakui keberadaan orang lain atau kepercayaan lain yang tidak dianggap tidak sepaham dengan mereka. 

Bahkan dahulu dengan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama Ormas FPI sering bersitegang. Dan sudah berapa organisasi Islam lainnya yang kena sweeping karena dianggap salah dengan aturan mereka.

Pernyataan dari Menko Polhukam bisa dikatakan sebagai implementasi dari presiden RI. Pada masa awal pemerintahan jilid duanya Jokowi pernah mengatakan akan menggebuk Ormas yang tidak sesuai dengan falsafah Pancasila. Dengan demikian apakah keberadaan FPI tidak sesuai dengan Pancasila?

Dari kurun tahun 1998 hingga 2020 berita-berita di berbagai media lebih banyak menyoroti dari sisi minor FPI. Dari para anggota yang suka men-sweeping penjual makanan yang masih buka di bulan Romadon. 

Menutup paksa hotel yang diduga membuka layanan plus-plus, atau me-sweeping penganut agama lain yang sedang melakukan ibadah. Bahkan para pemimpinnya tidak sedikit yang kena masalah hukum dari masalah pribadi hingga penyerobotan tanah milik Negara.

Demikian banyak suara netizen yang menyatakan jika pembubaran FPI sudah pada tempatnya misalnya saja

Aki Tulalit @YRadianto, yang menuliskan : Perusuh dan Pemuja kekerasan sudah sepantasnya tidak diberi ruang.

Masih banyak lagi suara Netizen yang bernada sama dengan Aki Tulalit itu. Hanya saja dengan pembubaran FPI yang sangat getol me-sweeping hal yang tidak baik di tengah masyarakat maka pengawasan kepada tindak kejahatan dan penyakit masyarakat menjadi kendor. Karena ke depan pihak penegak hukum harus lebih bekerja ekstra keras.

Tindakan yang tegas dan terukur dari aparat penegak hukum tidak hanya para militan FPI yang tidak terima dengan pembubaran Ormas mereka namun juga para pendiri Ormas yang sudah keluar modal banyak untuk menjadikan FPI tetap eksis kemudian menjalankan organisasinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun