Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Monasku Sayang, Jangan Malang

29 Januari 2020   21:16 Diperbarui: 29 Januari 2020   21:30 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun yang terjadi revitalisasi itu sudah merusak bentuk lingkungan yang sudah diusahakan kerindangannya. Lebih dari 200 pohon ditebang, tentu saja lahan itu mejdai gersang. Padahal Jakarta membutuhkan lebih banyak pohon untuk menetralisir udara yang pekat akibat polusi. Belum lagi fungsi resapan yang dihasilkan dari akar-akar pohon itu.

Merujuk Detik News (Selasa, 28 Januari 2020), Pemprov DKI ditengarai telah melakukan kesalahan ketika melakukan revitalisasi, tidak sesuai dengan Keppres No 25 Tahun 1995. Karena untuk merevitalisasi wilayah yang meliputi sesuai dengan keppres itu adalah Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka harus sesuai dengan aturan sesuai dengan pasal 3 Keppres 25/1995 harus ada lembaga yang telibat.

Lembaga yang memberikan kewenangan adalah:
1. Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Komisi Penagarah
2. Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut
Badan Pelaksana.

Sebagai Komisi Pengarah yang tentunya harus memberikan izin kegiatan namun hingga pembangunan berjalan belum ada. Sehingga Mensesneg yang sesuai dengan Keppres mempunyai tanggung jawab terhadap kawasan yang ditentukan tersebut meminta agar pembangunan itu dihentikan.

Disamping Mensekneg Pratikno, demikian juga DPRD DKI menginginkan penangguhan revitalisasi Monas bahkan tidak tanggung-tanggung Anggota Tim Advokasi PSI Patriot Muslim melaporkan Anies Baswedan ke KPK. Maksud apa yang ada dibenaknya? Katanya pelaporan itu tidak hanya, masalah Revitalisasi Monas yang menabrak tatanan hukum yang sudah berjalan, namun karena rangkaian panjang penyimpangan penganggaran yang mencurigakan.

Patut saja disimak fenomena yang terjadi di Jakarta, mungkin akan semeriah pengakuan raja-raja baru di Jawa yang kemudian digelandang oleh polisi karena membuat wabah kebangsaan yang makin tergerus karena sikap-sikap imajinatif liar dengan tidak memperhatikan filosofi bernegara.  atau hanya rangkaian peristiwa sebagaimana kita bernafas kadang lapang kadang bumpet. Wassalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun