Mohon tunggu...
nurudin yusuf
nurudin yusuf Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia dan di Singapura

16 Januari 2024   22:26 Diperbarui: 10 Desember 2024   20:29 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah: Perbandingan antara Indonesia dan Singapura

 Lathifah Hanim . Najid Tamim . Nurudin Yusuf 

Lathifah.hanim@yahoo.co.id, najidtamim087@gmail.com, nurudiny3@gmail.com 

Fakultas Hukum 

ProgramStudi Ilmu Hukum 

Universitas Islam Sultan Agung Semarang 

Abstrak 

Penelitian ini mendalami penerapan Hukum Adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia dan Singapura melalui pendekatan perbandingan. Latar belakangnya melibatkan konteks sejarah, pengaruh multikultural, dan upaya penyelarasan dengan hukum modern dalam membentuk penerapan Hukum Adat di kedua negara. Dengan metode penelitian studi pustaka, analisis literatur, dan wawancara dengan ahli hukum dan pemangku kepentingan, penelitian ini mengeksplorasi perbedaan dan kesamaan dalam pendekatan serta mekanisme penyelesaian sengketa tanah. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa Indonesia dan Singapura, meskipun memiliki warisan budaya yang kaya, menghadapi tantangan berbeda dalam mempertahankan relevansi Hukum Adat. Sementara di Indonesia Hukum Adat tetap kuat di tingkat lokal, di Singapura, integrasinya dalam konteks hukum nasional yang didasarkan pada warisan hukum Inggris menunjukkan upaya untuk menyelaraskan tradisi lokal dengan struktur hukum modern. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam dan relevan terhadap penyelesaian sengketa tanah dan penerapan Hukum Adat dalam konteks hukum nasional di kedua negara.

 Kata Kunci: Hukum Adat, Hukum Indonesia, Hukum Singapura

 A. Pendahuluan 

Penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah adalah aspek krusial dalam memelihara keseimbangan sosial dan keadilan di suatu masyarakat. Hukum adat, sebagai sistem hukum yang bersumber dari tradisi dan norma lokal, memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan kedamaian. Meskipun setiap negara memiliki kerangka hukum adatnya sendiri, perbandingan antara implementasi hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia dan Singapura menimbulkan pertanyaan mendalam tentang adaptasi, efektivitas, dan relevansi hukum adat dalam konteks modern. Perkembangan globalisasi menimbulkan kompleksitas tersendiri dalam penyelesaian sengketa tanah. Di Indonesia, keragaman adat istiadat dari berbagai daerah memunculkan permasalahan mengenai konsistensi dan harmonisasi hukum adat  dengan sistem hukum formal. Sementara itu, Singapura sebagai negara yang modern dan maju menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan hukum adat dengan kebutuhan hukum formal yang lebih terstruktur. Permasalahan mendasar ini menuntut pemahaman mendalam dan analisis kritis terhadap adanya efektivitas terhadap penerapan hukum adat dalam menyelesaikan sengketa tanah di dua konteks yang berbeda. Dalam hal ini perlu adanya penyelesaian sengketa tanah melibatkan integrasi yang seimbang antara hukum adat dan sistem hukum formal. Pengakuan terhadap nilai-nilai lokal dan kepentingan nasional merupakan landasan bagi penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Keselarasan ini juga harus memperhitungkan keragaman budaya dan sistem hukum masyarakat, sehingga solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi konteks lokal dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, artikel ilmiah iakan meeliti lebih lanjut tentang implementasi hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia dan Singapura. Analisis perbandingan antara kedua negara diharapkan dapat mengungkap perbedaan signifikan, kendalakendala yang dihadapi, dan potensi solusi yang dapat diadaptasi. Melalui pendekatan ilmiah, artikel ini akan memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih efektif dan kontekstual, guna meningkatkan penyelesaian sengketa tanah yang adil dan berkelanjutan di masa depan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun