Mohon tunggu...
Nur Taufik
Nur Taufik Mohon Tunggu... Guru - Blogger - Guru

Calon Journalist

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ragam Kebijakan Penumpas Kemacetan Jalanan Jakarta

11 Mei 2024   00:36 Diperbarui: 15 Mei 2024   10:04 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto JPM Dukuh Atas yang mengbungkan Layanan LRT Jabodebek, KCI Commuter Sudirman, MRT Jakarta Dukuh Atas BNI dan halte Transjakarta Galunggung. Sumber Taufiq

foto JPM Dukuh Atas yang mengbungkan Layanan LRT Jabodebek, KCI Commuter Sudirman, MRT Jakarta Dukuh Atas BNI dan halte Transjakarta Galunggung. Sumber Taufiq
foto JPM Dukuh Atas yang mengbungkan Layanan LRT Jabodebek, KCI Commuter Sudirman, MRT Jakarta Dukuh Atas BNI dan halte Transjakarta Galunggung. Sumber Taufiq

Membangun lahan parkir yang terhubung dengan stasiun

Langkah yang dapat dilakukan selanjutnya adalah membangun fasilitas lahan parkir yang luas dan terhubung dengan stasiun guna menampung warga yang akan beraktivitas ke Jakarta.

Dengan terbangunnya fasilitas parkir orang-orang akan memakirkan kendaraannya disana dan berpindah dengan transportasi publik untuk melanjutkan perjalanan menuju wilayah pusat Jakarta.

Pembangunan kawasan parkiran harus didesain sedemikian rupa dengan konsep luas lahan dan jalan akses menuju stasiun, jangan sampai pembuatan lahan parkir tersebut membuat lalu lintas disana semakin keos karena jalanan yang tidak sebanding dengan intensitas volume kendaraan yang lalu-lalang.

Tarif parkir pun harus dibuat semurah mungkin, karena jika mahal maka orang-orang juga akan berfikir ulang untuk memakirkan kendaraannya.

Pengelolaan lahan parkir juga harus langsung diurus oleh pemda agar pemasukan yang diperoleh dapat diputar lagi untuk meningkatkan fasilitas yang lebih komplit kedepannya. Jangan sampai uang masuk dari kantong-kantong parkir tersebut masuk ke oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pembatasan Kendaraan pribadi masuk wilayah pusat Jakarta

Jika basis-basis transportasi publik dalam Jakarta maupun luar Jakarta sudah beroprasi dengan optimal dan lahan parkir juga sudah dikelola dengan sedemikian rupa, maka pemerintah bisa menancapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dari luar menuju kedalam Jakarta.

Seperti perluasan wilayah ganjil genap dan penerapan sistem ERP atau sekema jalan berbayar

Dua kebijakan diatas dapat diterapkan kepada masyarakat ketika seluruh layanan transportasi publik telah terpenuhi, jangan sampai pemerintah menetapkan kebijakan ini akan tetapi tidak memberikan solusi dan pilihan yang konkrit kepada warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun