Kasus Korupsi yang juga menarik perhatian publik adalah perkara suap bantuan sosial (Bansos) Covid- 19 di Jabodetabek, yang dilakukan Juliari Batubara. Politikus PDI perjuangan yang sempat menjabat sebagai mentri sosial  itu kemudian divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dan subsider 2 bulan penjara. Hakim juga memerintahkan hak pilih dan di pilih dalam jabatan publik hingga 4 tahun.
Hal ini yang menunjukkan bahwa praktik korupsi masih ada di lingkungan pemerintahan di era Presiden Joko Widodo.
Meski banyak upaya yang sudah di lakukan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di era pemerintahan Presiden Joko Widodo masih mejadi perdebatan. Beberapa pihak mengapresiasi Langkah -- Langkah pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperbaiki birokrasi. Namun, masih ada pihak lain yang menyoroti bahwa upaya ini belum cukup memperbaiki birokrasi dan meminta pemerintah unutk lebih tagas, khususnya dalam menangani kasus -- kasus korupsi yang melibatkan elite politik dan pejabat tinggi.
Sebenarnya di Era pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan upaya yang signifikan dalam memberantas kasus Kolusi, Korupsi dan Nepotisme melalui berbagai reformasi, kebijakan, dan pemberdayaan Lembaga hukum. Namun, tantangan besar masih di hadapi, baik dari regulasi, birokrasi, maupun tekanan politik. Peran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan dukungan Masyarakat Indonesia juga sangat penting untuk memastikan bahwa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat di berantas lebih dari efektif dan berkelanjutan di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H