Mohon tunggu...
Nur Sofiyah M
Nur Sofiyah M Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa IAIN Jember

Barang siapa yang bersabar, maka dia yang beruntung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Relevansi Karakteristik Kepesantrenan

21 Mei 2020   21:26 Diperbarui: 21 Mei 2020   21:27 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

7. Metode rihlah ilmiah merupakan metode  pembelajaran yang dilakukan dengan kegiatan kunjungan yang dilakukan dengan perjalanan menuju tempat tertentu dengn tujuan mencari ilmu.

8.  Metode muhawarah merupakan metode pembelajaran dengan berlatih bercakap dengan bahasa arab atau bahasa inggris. 

9. Metode riyadhoh yaitu metode pembelajaran yang menekankan pada pola batin dengan tujuan untuk membersihkan hati dengan bimbingan kyai, pada metode ini diterapkan oleh sang kyai yang menerapkan ajaran tasawuf atau thariqah yang tinggi.

b. Metode yang bersifat modern

Pada Metode yang bersifat modern merupakan pembelajaran pembaharuan oleh kalangan pondok pesantren yang berkembang pada masyarakat modern dan menerapkan sistem modern, contohnya sistem sekolah atau madrasah.

D. Karakteristik pesantren

a. Pondok merupakan sebuah bangunan yang terbuat dari bambu

b. Masjid merupakan pusat belajar para santri yang merupakan aspek paling penting  umtuk tempat ibadah lima waktu, sholat jum'at dan pembelajaran kitab klasik.

c. Pengajaran kitab-kitab islam klasik, tujuannya untuk mendidik calon ulama' islam yang setia terhadap paham islam tradisional. Contohnya kitab tafsir jalalen dan masih banyak lagi.

d. Santri sebagai peserta didik dalamsebuah pesantren.

e. Kyai sebagai tokoh sentral pesantren dan pemimpin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun