Sekarang  semuanya bisa diatur. Siklus menanam bisa mencapai 3 kali setahun. Bibit dibuat unggul, ditopang dengan infrastruktur yang cukup.
Tanah yang katanya tandus, diberi pupuk dan didukung ilmu olah tanah yang memadai. Hasil panen melimpah ruah. Kendalanya, produk pertanian kita kalah nilai jual.
Belum lagi kemajuan di bidang industri, perdagangan, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, anak-anak tak banyak lagi diperbantukan dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka diberi kesempatan untuk menuntut ilmu di sekolah.
3. Hadirnya  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Sejak berdirinya KPAI tahun 2002, banyak sedikitnya hak anak terlindungi. Â Walaupun belum sesuai dengan harapan.
Setidaknya, amanat UU No 23 Tahun 2002 tersebut  membatasi orang tua agar tidak melibatkan anak-anaknya dalam urusan mencari nafkah.Â
Para pengusaha tidak dibenarkan mempekerjakan anak-anak dibawah umur. Termasuk menjaja makanan. Intinya, segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak harus dihapuskan.
Tak heran, bocah-bocah pebisnis jajanan itu nyaris tak terlihat lagi menghiasi jalanan kota dan lorong-lorong pemukiman. Khususnya di kota Sungai Penuh.
Saya minta izin ke cowok gantengku meninggalkan ruangan. Terus keluar menunggu tukang senandung onde-onde itu lewat. Rencana saya mau beli terus minta kesediaan penjualnya difoto.
Ternyata, penyuara nyanyian itu bukan anak-anak. Tetapi perempuan setengah baya. Saya urungkan niat untuk memanggilnya. Takutnya dia tersinggung jika diajak selfi.Â