Mohon tunggu...
Nursalsabila _
Nursalsabila _ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Digital Marketing Enthusiast

Mahasiswi yang sedang giat mengasah skill untuk WFH, khususnya di bidang digital marketing dan graphic design.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tips Membuat Nama Yayasan yang Unik dan Memorable

15 Desember 2024   22:14 Diperbarui: 15 Desember 2024   22:14 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Memilih nama untuk yayasan adalah langkah penting dalam proses pendirian. Nama yang baik tidak hanya akan menjadi identitas organisasi, tetapi juga dapat menarik minat donatur dan mitra kerja. Namun, memilih nama yang tepat tidaklah semudah kelihatannya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar nama yayasan Anda unik, mudah diingat, dan sesuai dengan visi misi organisasi.

1. Relevan dengan Visi dan Misi

Nama yang baik harus mencerminkan tujuan dan kegiatan yayasan. Misalnya, jika yayasan Anda fokus pada pendidikan anak-anak, maka nama yang mengandung kata-kata seperti "pelajar", "generasi", atau "pendidikan" bisa menjadi pilihan.

2. Singkat dan Mudah Diingat

Nama yang terlalu panjang dan rumit akan sulit diingat oleh orang lain. Usahakan memilih nama yang singkat, mudah diucapkan, dan mudah ditulis.

3. Unik dan Menarik

Nama yang unik akan membuat yayasan Anda mudah dibedakan dengan organisasi lain. Anda bisa menggunakan kata-kata yang jarang digunakan, akronim, atau kombinasi kata yang menarik.

4. Mudah Dilafalkan

Pastikan nama yang Anda pilih mudah dilafalkan dalam bahasa Indonesia. Hindari menggunakan kata-kata asing yang sulit diucapkan atau singkatan yang membingungkan.

5. Memiliki Arti yang Positif

Pilihlah nama yang memiliki arti positif dan menginspirasi. Nama yang mengandung makna yang baik akan memberikan kesan yang baik pula terhadap yayasan Anda.

6. Periksa Ketersediaan Nama

Sebelum memutuskan nama, pastikan nama tersebut belum pernah digunakan oleh yayasan atau organisasi lain. Anda bisa melakukan pengecekan melalui Kementerian Hukum dan HAM atau direktori organisasi nirlaba. Ingat, penggunaan nama yang sama dengan yayasan lain adalah pelanggaran hukum.

7. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Nama yayasan harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai aturan penamaan yayasan, Anda dapat membaca artikel ini: Nama yayasan yang tidak boleh dipakai

Dengan memilih nama yang tepat, yayasan Anda akan memiliki identitas yang kuat dan mudah diingat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun