6. Periksa Ketersediaan Nama
Sebelum memutuskan nama, pastikan nama tersebut belum pernah digunakan oleh yayasan atau organisasi lain. Anda bisa melakukan pengecekan melalui Kementerian Hukum dan HAM atau direktori organisasi nirlaba. Ingat, penggunaan nama yang sama dengan yayasan lain adalah pelanggaran hukum.
7. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Nama yayasan harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai aturan penamaan yayasan, Anda dapat membaca artikel ini: Nama yayasan yang tidak boleh dipakai
Dengan memilih nama yang tepat, yayasan Anda akan memiliki identitas yang kuat dan mudah diingat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H