Mohon tunggu...
Nursalsabila _
Nursalsabila _ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Digital Marketing Enthusiast

Mahasiswi yang sedang giat mengasah skill untuk WFH, khususnya di bidang digital marketing dan graphic design.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ingin mendirikan yayasan? Perhatikan hal berikut

25 Oktober 2024   15:17 Diperbarui: 25 Oktober 2024   15:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yayasan harus memiliki legalitas yang dibuktikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dengan memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  • Yayasan harus memiliki izin operasional yang hanya bisa didapatkan jika yayasan telah mempunyai tanda daftar, NPWP, akta pendirian, data pengurus, dan proposal teknis. 

  • Tanda daftar dapat diperoleh dengan mangajukan permohonan tertulis kepada dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. 

    Sementara itu, NPWP dapat diperoleh jika mempunyai dokumen seperti fotokopi salah seorang KTP pengurus, fotokopi NPWP pribadi pengurus, fotokopi akta pendirian yayasan, surat keterangan domisili dari kelurahan yayasan berada, serta melengkapi formulir pengajuan NPWP. 

    • Prosedur Pendirian Yayasan

     

    Prosedur pendirian yayasan terdiri dari tiga tahapan, mulai dari pendirian, pengesahan, hingga pengumuman untuk mendirikan yayasan.


    1. Pendirian

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, yayasan perlu memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk kelengkapan administratif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.


    2. Pengesahan

    Setelah akta pendirian dibuat, pendiri atau perwakilannya perlu mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan paling lama 10 hari sejak penandatanganan akta yayasan tersebut. 

    Pengesahan atas permohonan tersebut maksimal diberikan atau ditolak dalam 30 hari sejak permohonan diajukan. Dan jika permohonan tersebut memerlukan pertimbangan dari instansi lain, maka pengesahan akan diberikan atau ditolak maksimal 14 hari sejak permohonan pertimbangan diterima.

    Setelah itu, status badan hukum untuk yayasan akan terbit setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.


    3. Pengumuman

    Setelah memperoleh pengesahan akta pendirian, yayasan yang telah resmi menjadi badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Dan pengumuman tersebut akan dikenai biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.


    Nah itulah beberapa penjelasan tentang yayasan yang perlu Anda perhatikan, terutama untuk Anda yang memiliki keinginan untuk mendirikan sebuah yayasan. 

    Jika Anda masih bingung tentang pendirian dan legalitas yayasan, jangan ragu untuk menghubungi Sah! Indonesia melalui 0851 7300 7406 atau tombol WhatsApp di pojok kanan bawah. Sah! Indonesia menyediakan layanan pengurusan legalitas yayasan dan berbagai layanan legalitas lainnya.

    Semoga bermanfaat.

    Sumber:

    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun