Pernah mendengar istilah yayasan? Tentunya istilah ini sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat berbagai yayasan yang sudah tersebar di seluruh wilayah dan kehadirannya mempunyai peran yang penting dalam kehidupan sosial.
Namun, tahukah Anda apa itu yayasan? Apa saja kelebihan dan kekurangan yayasan? Atau bagaimana kewajiban, syarat, dan prosedur pendirian yayasan?Â
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Yayasan
Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, Pasal 1, yayasan merupakan badan hukum positif yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dengan kata lain, tujuan utama yayasan bukan untuk mencari profit layaknya perusahaan, melainkan untuk memberi dampak positif pada bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Sebagai badan hukum, yayasan mempunyai kekayaan tertentu yang tidak dimiliki atau terpisah dari pendiri maupun anggotanya. Namun, ia mempunyai organ berupa pembina, pengurus, dan pengawas untuk melakukan berbagai upaya dalam merealisasikan tujuan yayasan, seperti mengelola kekayaan yayasan dan melaksanakan kegiatannya. Yayasan juga mampu, berhak, dan berwenang melakukan berbagai tindakan perdata.Â
Kelebihan dan Kekurangan YayasanÂ
Mendirikan yayasan adalah langkah mulia untuk berkontribusi bagi masyarakat. Namun, sebelum mendirikan yayasan, Anda perlu mengetahui kelebihan dan kekurangannya untuk membangun motivasi dan bersiap untuk mengatasi hambatan yang mungkin muncul kedepannya. Berikut kelebihan mendirikan yayasan:
- Memberikan dampak positif bagi masyarakatÂ
- Membawa perubahan yang berkelanjutanÂ
- Meningkatkan citra positif bagi pendirinya
- Meninggalkan warisan yang berarti
Sedangkan kekurangan mendirikan yayasan adalah:
- Memiliki prosedur yang kompleksÂ
- Membutuhkan biaya yang besarÂ
Kewajiban Yayasan
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, yayasan memiliki tiga organ untuk menjalankan segala kegiatan yang mendukung tujuan utama yayasan, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Masing-masing dari mereka memiliki kewenangan dan kewajiban, yaitu:
  - Pembina
Pembina merupakan individu berpengalaman yang memberikan arahan, bimbingan, dan dukungan kepada pengurus dan pengawas yayasan.
Pembina memiliki kewenangan untuk: (1) Membuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar, (2) Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas, (3) Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan, (4) Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan, dan (5) Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.Â
Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pembina yaitu mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi kekayaan, hak, dan kewajiban yayasan tahun lalu sebagai perbaikan untuk perkembangan yayasan kedepannya.
- PengurusÂ
Pengurus merupakan individu atau kelompok yang berwenang atas pengelolaan dan operasional sehari-hari yayasan. Mereka mengambil keputusan strategis, mengelola keuangan, mengatur program-program, dan menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan dan visi yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun luar pengadilan. Adapun anggota dari pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.Â
Dengan kewenangan tersebut, pengurus yang menjalankan tugas di luar ketentuan anggaran dasar dan mengakibatkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga, maka ia bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Yayasan Pasal 35 ayat (2).
Kegiatan kepengurusan juga bisa dilakukan oleh selain pengurus yaitu pelaksana kegiatan yayasan. Dalam Pasal 35 ayat (3), pelaksana kegiatan merupakan pengurus harian yang melaksanakan kegiatan yayasan sehari-hari. Pengurus dapat memberhentikan atau mengangkat pelaksana kegiatan selama ia melakukannya atas dasar itikad baik serta untuk kepentingan dan tujuan yayasan.
- PengawasÂ
Pengawas merupakan individu atau kelompok yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, serta efisiensi dalam pengelolaan yayasan. Mereka memastikan bahwa kegiatan yayasan sesuai dengan aturan hukum dan tidak bertentangan dengan tujuan yayasan. Pengawas yang dapat diangkat oleh yayasan adalah perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.
Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain, Undang-Undang Yayasan di pasal 29, 31 (ayat 3), dan 40 (ayat 4) melarang satu orang merangkap jabatan sebagai pembina, pengurus, atau pengawas.
Syarat Pendirian YayasanÂ
Sebelum mendirikan sebuah yayasan, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi.Â
Di Indonesia, aturan mengenai yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. UU tersebut memuat syarat untuk mendirikan yayasan dengan legalitas baik.Â
Berikut syarat mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan:
- Yayasan didirikan oleh individu, kelompok orang, perusahaan, dan komunitas, baik dari warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA). Jika yayasan didirikan oleh WNA atau seorang WNI yang menjalin kerja sama dengan WNA, syarat pendirian yayasan mengacu pada Peraturan Pemerintah. Selain itu, yayasan juga dapat didirikan atas permintaan tertulis dalam surat wasiat.
- Modal awal yang digunakan untuk mendirikan yayasan berasal dari harta kekayaan pribadi milik pendiri yang kemudian dipisahkan sehingga menjadi kekayaan awal bagi yayasan sepenuhnya.Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNI senilai Rp 10 juta. Sedangkan, kekayaan awal yayasan yang didirikan WNA senilai Rp 1 miliar. Â
Kekayaan ini termasuk semua benda seperti peralatan operasional, rumah, dan sebagainya, yang nilainya setara dengan aturan hukum tersebut.
Pendiri harus memperhatikan aturan pemerintah daerah pada domisili yayasan. Sebab umumnya, pemerintah daerah mempunyai peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilaya (RTRW). Namun, jika pemerintah daerah belum memiliki aturan ini, baiknya segera menghubungi kelurahan atau kecamatan setempat.
Yayasan harus memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Hal tersebut diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban struktur yayasan serta mendukung proses realisasi visi dan misi yayasan.
Pendiri harus menentukan nama yayasan yang orisinal, belum pernah digunakan sebelumnya, dan tidak sedang digunakan oleh badan lainnya.Â
Jika yayasan telah membentuk struktur organisasi dan menentukan nama, maka yayasan harus menyusun Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Yayasan harus memiliki legalitas yang dibuktikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dengan memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yayasan harus memiliki izin operasional yang hanya bisa didapatkan jika yayasan telah mempunyai tanda daftar, NPWP, akta pendirian, data pengurus, dan proposal teknis.Â
Tanda daftar dapat diperoleh dengan mangajukan permohonan tertulis kepada dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.Â
Sementara itu, NPWP dapat diperoleh jika mempunyai dokumen seperti fotokopi salah seorang KTP pengurus, fotokopi NPWP pribadi pengurus, fotokopi akta pendirian yayasan, surat keterangan domisili dari kelurahan yayasan berada, serta melengkapi formulir pengajuan NPWP.Â
Prosedur Pendirian Yayasan
Â
Prosedur pendirian yayasan terdiri dari tiga tahapan, mulai dari pendirian, pengesahan, hingga pengumuman untuk mendirikan yayasan.
1. Pendirian
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, yayasan perlu memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk kelengkapan administratif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.
2. Pengesahan
Setelah akta pendirian dibuat, pendiri atau perwakilannya perlu mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan paling lama 10 hari sejak penandatanganan akta yayasan tersebut.Â
Pengesahan atas permohonan tersebut maksimal diberikan atau ditolak dalam 30 hari sejak permohonan diajukan. Dan jika permohonan tersebut memerlukan pertimbangan dari instansi lain, maka pengesahan akan diberikan atau ditolak maksimal 14 hari sejak permohonan pertimbangan diterima.
Setelah itu, status badan hukum untuk yayasan akan terbit setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Pengumuman
Setelah memperoleh pengesahan akta pendirian, yayasan yang telah resmi menjadi badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Dan pengumuman tersebut akan dikenai biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Nah itulah beberapa penjelasan tentang yayasan yang perlu Anda perhatikan, terutama untuk Anda yang memiliki keinginan untuk mendirikan sebuah yayasan.Â
Jika Anda masih bingung tentang pendirian dan legalitas yayasan, jangan ragu untuk menghubungi Sah! Indonesia melalui 0851 7300 7406 atau tombol WhatsApp di pojok kanan bawah. Sah! Indonesia menyediakan layanan pengurusan legalitas yayasan dan berbagai layanan legalitas lainnya.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
https://kontrakhukum.com/article/semua-yang-perlu-kamu-ketahui-tentang-yayasan-yuk-simak/Â
https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-yayasan/2019/04/26/pendirian-yayasan/Â
https://www.google.com/amp/s/lindungihutan.com/blog/yayasan-adalah/%3famp=1
https://www.google.com/amp/s/sah.co.id/blog/14-langkah-mendirikan-yayasan-dengan-mudah/Â
https://siplawfirm.id/ingin-mendirikan-yayasan-ini-syaratnya/?lang=idÂ