Jakarta terbakar, api merah di mana-mana. Seorang teman saya terpaksa menginap di rumah saya di Kalibata, Jaksel, karena terkendala untuk pulang ke rumahnya di sekitar Lebak Bulus.
Sebagai saksi mata dan bagian dari pelaku Reformasi '98, sampai sekarang saya tetap yakin ada kekuatan lain yang turut menunggangi aksi penjarahan massal saat itu.
Dan, sebagai sebuah revolusi, tak terelakkan ada banyak penumpang gelap (free rider) dalam gerbong Gerakan Reformasi '98.
Para free rider itulah yang belakangan menjegal cita-cita Reformasi yakni memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), yang sudah digaungkan Amien Rais sejak artikelnya yang membongkar kolusi swasta dan rezim Orde Baru (Orba) di Tambang Emas Busang, Kalimantan, dimuat di Harian Republika pada 1997.
Baca Juga:Â Anies Membongkar Gunung Es Kasus Corona, Salahkah?
UU Minerba, UU Colongan?
Pelaku penembakan ketiga Mahasiswa Trisakti, yang kemudian memicu kemarahan publik hingga menggulingkan rezim Orba, sampai sekarang belum terungkap. Ribuan Aksi Kamisan baik di Pusat (di depan Istana Negara) maupun di daerah-daerah masih berlangsung untuk menuntut pengungkapan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), antara lain kasus pembunuhan Munir, kasus penghilangan para aktivis, dan termasuk terbunuhnya Para Pahlawan Reformasi tersebut.
Namun, satu per satu amanat Reformasi runtuh. Â Mulai dari pemberangusan kebebasan bersuara, seperti kriminalisasi para aktivis seperti Ravio Patra dan pemandulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Revisi UU KPK.
Termasuk juga disahkannya Revisi UU Minerba baru-baru ini. Pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas Revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Mei 2020 tampak sebagai "upaya colongan" di saat bangsa ini sibuk bertarung melawan pandemi COVID-19. Pengesahan itu juga melanggar komitmen DPR sendiri yang awalnya berjanji untuk memprioritaskan legislasi terkait penanggulangan COVID-19.
Dalam hal ini, tampak jelas ada penumpang gelap (free rider) dalam upaya percepatan pengesahan Revisi UU Minerba tersebut. Sejarah berulang. Pengulangan sejarah yang lagi-lagi mematahkan cita-cita Reformasi '98.
Seturut produk Omnibus Law lainnya seperti RUU Cipta Lapangan Kerja yang juga dipersoalkan publik dan kalangan aktivis, UU Minerba dinilai oleh banyak pihak hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Antara lain perihal penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa pelelangan (tender/bidding) yang terdapat dalam Pasal 169A.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!