Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pekerja U-45 "Tumbal Perdamaian" dengan Corona?

12 Mei 2020   13:45 Diperbarui: 13 Mei 2020   08:21 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Sama kontroversialnya dengan wacana relaksasi PSBB dari Mahfud MD, wacana dari Jenderal Doni Monardo tersebut juga perlu dipikirkan ulang.

Karena tanpa dibarengi dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan fasilitas pengujian Swab Test atau Rapid Test yang memadai dan untuk melakukan pengawasan protokol Covid-19 yang ketat, sama saja menjadikan kalangan pekerja di bawah usia 45 tahun itu sebagai "tumbal perdamaian" dengan virus Corona.

Jakarta, 12 Mei 2020

Referensi:
kompas.com
cnnindonesia.com

Baca Juga: Jokowi, Insubordinasi, dan Mala-administrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun