Fetakompli dan Mala-administrasi
Dan bukan sekali itu saja, sebagai presiden, Jokowi mengalami fait accompli atau fetakompli yang dilakukan para menteri. Dalam pekan yang sama saja, setelah insubordinasi atau fetakompli yang dilakukan Menhub, pejabat setingkat menteri seperti Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pun melakukan hal yang sama.
Presiden Jokowi "terpaksa" melantik Irjen Polisi Boy Rafli Amar sebagai Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Rabu, 6 Mei 2020, yang penunjukannya dilakukan berdasarkan Telegram Rahasia Kapolri Idham Aziz kendati BNPT adalah lembaga di bawah presiden yang bertanggung jawab kepada presiden.
Alih-alih menetapkan Ketua BNPT, wewenang Kapolri sejatinya hanya mengusulkan pergantian dan calon pengganti Ketua BNPT kepada Presiden. Meskipun ketua BNPT memang selalu pejabat polisi, Â namun, berdasarkan undang-undang, pejabat non-kepolisian pun bisa mengisi posisi tersebut. Dan itu semua adalah kewenangan presiden, bukan kapolri. Karena BNPT bukanlah lembaga di bawah kepolisian, dan ketua BNPT bukanlah anak buah langsung dari kapolri.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S.Pane, tindakan kapolri tersebut merupakan sebuah mala-administrasi (mal-administration).
"Telegram Rahasia Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya. Untuk itu, Telegram Rahasia pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," ujar dosen Universitas Indonesia tersebut.
Namun Telegram Rahasia itu kadung dikuatkan dengan keputusan presiden (keppres) Jokowi yang membuahkan pelantikan Irjen Boy Rafli Amar sebagai ketua BNPT yang baru menggantikan Alisius Suhardi dan berlangsung di di Istana Negara.
Memang butuh nyali dan keyakinan besar untuk melakukan fetakompli yang sukses.
Namun tampaknya Kapolri Idham Aziz, sang perwira polisi kelahiran Sulawesi Selatan yang dikenal keras dan tegas, punya keyakinan kuat bahwa toh pada akhirnya Jokowi akan merestui tindakannya tersebut.
Keyakinan tersebut mungkin didasari pada preseden serupa di era periode kepresidenan Jokowi yang pertama.
Saat itu, pada 2018, Letnan Jenderal Doni Monardo, yang sekarang ketua Gugus Tugas Penanggulangan Percepatan COVID-19 merangkap ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), juga masih berstatus perwira militer aktif ketika diumumkan diangkat sebagai ketua BNPB yang baru menggantikan Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangilei. Belum pensiun dan juga tidak sedang menjalani cuti kedinasan.