Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi, Insubordinasi, dan Mala-administrasi

9 Mei 2020   06:48 Diperbarui: 9 Mei 2020   06:50 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi lantik Ketua BNPT Irjen Polisi Boy Rafli Amar di Istana Negara/Sumber: radarbogor.id

Padahal salah satu syarat berdasarkan undang-undang untuk menjadi pejabat dalam lembaga atau institusi sipil adalah harus dari kalangan sipil atau perwira militer yang sudah pensiun atau mengundurkan diri atau sedang cuti kedinasan.

Namun ada pengecualian, dalam Pasal 47 UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinasi bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Karena BNPB tidak termasuk ranah yang dikecualikan tersebut, maka, menurut banyak ahli hukum administrasi negara, Doni Monardo harus cuti, pensiun dini, atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran agar dapat secara sah dilantik sebagai ketua BNPB yang baru.

Saat itu memang sempat terjadi penundaan pelantikan Doni, yang menurut sumber dari BNPB, karena ada masalah administrasi.

Lantas, apa yang dapat dibaca dari semua itu?

Periode jabatan terakhir Jokowi sebagai kepresidenan masih panjang, masih 4 tahun ke depan, hingga 2024. Artinya, masih banyak waktu bagi Jokowi, yang juga mantan wali kota Solo, dan jajarannya untuk menata ulang aspek ketaatan prosedur dan administrasi semacam itu. Dan, yang terutama, perlu ketegasan seorang pemimpin agar tidak selalu difetakompli sedemikian rupa oleh para bawahannya sendiri.

Karena rakyat tidak selalu dapat diharapkan untuk selalu memaklumi dan "berdamai" dengan semua itu.

Jakarta, 9 Mei 2020

Referensi:

Beda dengan Jokowi, Menhub Sebut Pulang Kampung dan Mudik Sama Saja
Mutasi di Tubuh Polri: IPW Sebut Penunjukan Kepala BNPT dengan TR Kapolri Malaadministrasi
Pakar: Kepala BNPB Tak Dilantik sebab Doni Monardo Militer Aktif

Baca Juga: Kriminalisasi Aktivis, Orde Baru Returns?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun