Padahal salah satu syarat berdasarkan undang-undang untuk menjadi pejabat dalam lembaga atau institusi sipil adalah harus dari kalangan sipil atau perwira militer yang sudah pensiun atau mengundurkan diri atau sedang cuti kedinasan.
Namun ada pengecualian, dalam Pasal 47 UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinasi bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Karena BNPB tidak termasuk ranah yang dikecualikan tersebut, maka, menurut banyak ahli hukum administrasi negara, Doni Monardo harus cuti, pensiun dini, atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran agar dapat secara sah dilantik sebagai ketua BNPB yang baru.
Saat itu memang sempat terjadi penundaan pelantikan Doni, yang menurut sumber dari BNPB, karena ada masalah administrasi.
Lantas, apa yang dapat dibaca dari semua itu?
Periode jabatan terakhir Jokowi sebagai kepresidenan masih panjang, masih 4 tahun ke depan, hingga 2024. Artinya, masih banyak waktu bagi Jokowi, yang juga mantan wali kota Solo, dan jajarannya untuk menata ulang aspek ketaatan prosedur dan administrasi semacam itu. Dan, yang terutama, perlu ketegasan seorang pemimpin agar tidak selalu difetakompli sedemikian rupa oleh para bawahannya sendiri.
Karena rakyat tidak selalu dapat diharapkan untuk selalu memaklumi dan "berdamai" dengan semua itu.
Jakarta, 9 Mei 2020
Referensi:
Beda dengan Jokowi, Menhub Sebut Pulang Kampung dan Mudik Sama Saja
Mutasi di Tubuh Polri: IPW Sebut Penunjukan Kepala BNPT dengan TR Kapolri Malaadministrasi
Pakar: Kepala BNPB Tak Dilantik sebab Doni Monardo Militer Aktif
Baca Juga: Kriminalisasi Aktivis, Orde Baru Returns?