Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fatwa Kremasi Jenazah Korban Covid-19, Mungkinkah?

17 April 2020   16:22 Diperbarui: 17 April 2020   16:34 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemakaman jenazah korban COVID-19/Sumber: surya.co.id

Hal itu berdasarkan salah satu hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Malik, Ibnu Majah dan Abu Daud: "Suatu hari kami menghadiri pemakaman jenazah bersama Rasulullah lalu beliau duduk di tepi kuburan, kami pun duduk bersama beliau, tiba-tiba penggali kubur mengeluarkan tulang dari galiannya dan ingin mematahkannya, namun dilarang oleh Rasulullah, yang berkata, "Jangan kau patahkan tulang itu, karena mematahkan tulang orang yang telah mati sama dengan mematahkannya pada waktu hidup. Sisipkanlah (tulang tersebut) di samping kuburan itu".

Di samping itu juga diyakini bahwa penguburan jenazah pada kedalaman tertentu di tanah akan mematikan bakteri dan virus yang berada pada tubuh jenazah yang bersangkutan, sehingga tidak membahayakan bagi keluarga, para pelayat maupun penduduk sekitar.

Ruang ijtihad

Lantas, apakah terbuka peluang bagi kalangan ulama Indonesia, dalam hal ini MUI, untuk mengeluarkan fatwa kremasi jenazah Muslim mengingat pertimbangan menghindari potensi benturan sosial di masyarakat, potensi penyebaran virus Korona dan keterbatasan lahan pemakaman?

Berdasarkan kaidah ushul fikih "dar'ul mafasid muqoddam 'ala jalbil masholih" (menghindarkan kemudharatan atau kerusakan atau kerugian lebih diutamakan daripada upaya mengambil keuntungan atau kebaikan), dengan mempertimbangkan syarat dan kondisi tertentu, ruang ijtihad (pemikiran atau inovasi baru) memang selalu terbuka.

Kaidah itu juga yang dipegang oleh kalangan ulama Islam arus utama (mainstream) di Indonesia dari zaman ke zaman untuk mengeluarkan fatwa atas segala persoalan umat Islam.

Termasuk ketika menyikapi merebaknya virus Korona saat ini, dengan mengeluarkan fatwa MUI tentang peniadaan sholat Jumat dan sholat lima waktu berjamaah selama masih berjangkitnya COVID-19 di daerah-daerah yang tergolong Red Zone (Zona Merah) COVID-19, seperti Jabodetabek dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Juga termasuk fatwa pemulasaraan jenazah Muslim positif Korona dengan perlakuan khusus dan penggunaan peti mati yang tidak lazim bagi pengurusan jenazah Muslim yang meninggal bukan karena virus Korona.

Jauh sebelum itu, terkait penguburan, kalangan alim ulama Jakarta melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta pada 1970-an mengeluarkan fatwa "pemakaman tumpang" yakni dibolehkannya menguburkan jenazah secara bertumpuk (sepanjang masih ada hubungan keluarga satu sama lain) dalam satu liang lahat.

Hal itu untuk merespons permohonan fatwa dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang mengkhawatirkan mulai terbatasnya lahan pemakaman di ibu kota Jakarta saat itu. Salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah yang menjadi tempat awal model pemakaman tumpang tersebut adalah TPU Tanah Kusir di Jakarta Selatan.

Dalam kurun waktu yang lebih jauh lagi, sebelum dilakukannya perjalanan haji dengan pesawat terbang yang berawal pada 1950-an, para ulama Nusantara mengeluarkan fatwa dibolehkannya melakukan penguburan di laut bagi para calon jemaah haji (calhaj) yang meninggal dunia selama perjalanan berhaji dengan kapal laut.

Perjalanan haji melalui laut yang dapat memakan waktu berbulan-bulan hingga setengah tahun membutuhkan stamina yang ekstra besar dan kesehatan prima, sehingga tak ayal banyak calhaj yang wafat di tengah jalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun