Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

101 Legal Terms

18 Juni 2019   16:37 Diperbarui: 29 Juni 2021   06:45 2768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
101 Legal Terms | Sumber: www.professionsolutions.com

1. Sita Jaminan: Attachment

2. Sita Persamaan: Comparative Seizure

Keterangan: Untuk perkara perdata, atas objek yang sama, dapat dijatuhkan "sita" lebih dari satu kali yang dalam istilah hukum acara perdata disebut sebagai "sita persamaan" atau "sita perbandingan", semisal sita jaminan atas agunan kredit.

3. Pengapkiran (suatu objek karena tak digunakan lagi atau karena berdasarkan putusan pengadilan): Condemnation

4. Pengandangan (suatu objek seperti kendaraan/pesawat terbang karena pelanggaran hukum/undang-undang): Impounding

5. Penghilangan/perampasan hak (karena putusan pengadilan atau karena dampak perjanjian): Forfeiture

6. Kepailitan: Bankruptcy

7. Budel pailit (harta pailit): Bankruptcy Estate

8. Ketidakmampuan membayar utang: Insolvency.

Dalam konteks lain, insolvency sering dipergunakan bergantian dengan bankruptcy untuk padanan istilah "kepailitan".

9. Settlement: Penyelesaian/pemberesan/pelunasan (masalah/kewajiban/utang).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun