1. Sita Jaminan: Attachment
2. Sita Persamaan: Comparative Seizure
Keterangan: Untuk perkara perdata, atas objek yang sama, dapat dijatuhkan "sita" lebih dari satu kali yang dalam istilah hukum acara perdata disebut sebagai "sita persamaan" atau "sita perbandingan", semisal sita jaminan atas agunan kredit.
3. Pengapkiran (suatu objek karena tak digunakan lagi atau karena berdasarkan putusan pengadilan): Condemnation
4. Pengandangan (suatu objek seperti kendaraan/pesawat terbang karena pelanggaran hukum/undang-undang): Impounding
5. Penghilangan/perampasan hak (karena putusan pengadilan atau karena dampak perjanjian): Forfeiture
6. Kepailitan: Bankruptcy
7. Budel pailit (harta pailit): Bankruptcy Estate
8. Ketidakmampuan membayar utang: Insolvency.
Dalam konteks lain, insolvency sering dipergunakan bergantian dengan bankruptcy untuk padanan istilah "kepailitan".
9. Settlement: Penyelesaian/pemberesan/pelunasan (masalah/kewajiban/utang).