Mohon tunggu...
nursaidr
nursaidr Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Fulltime blogger di www.nursaidr.com.

blogger di www.nursaidr.com. Danone Blogger Academy 2 Socmed IG/Tw: @nursaidr_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perpres Baru Fokuskan Pencegahan Korupsi Indonesia Era Presiden Joko Widodo

17 Agustus 2018   09:27 Diperbarui: 17 Agustus 2018   10:02 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Rabu (15/8) Forum Merdeka Barat (FMB) bersama Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Moeldjoko Kepala Staff Kepresidenan, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri RI dan Bambang Brodjonegoro Menteri PPN/Kepala Bappenas RI mengadakan diskusi mengenai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 di Gedung Merah Putih KPK.

Pada 20 Juli 2018 kemaren, telah diselesaikannya Perpres mengenai penanganan korupsi terbaru yang berfokus pada pencegahan. Perpres terbaru ini digadang-gadang sebagai upaya perkuat pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo. 

Pada Peraturan terbaru yang telah rampung direvisi ini, dijelaskan penanganan KPK akan lebih difokuskan pada pencegahan. Jadi, tidak sekedar pada penindakan saja.

Moeldoko selaku Kepala Staff Kepresidenan dalam diskusinya menjelaskan kalau perpres terbaru yang menfokuskan pada pencegahan menajadi langkah yang lebih baik. 

Mengingat, bila KPK melakukan penindakan, hal tersebut sejalan dengan sudah hilangnya uang yang dikorupsi oleh tersangka. Sehingga, pencegahan dilakukan sebagai upaya menghalangi tindak kejahatan korupsi di Indonesia.

Staf Kepresidenan RI Moeldoko Kepala (rilis.id)
Staf Kepresidenan RI Moeldoko Kepala (rilis.id)
Aksi pencegahan yang tertaut dalam Perpres ini akan difokuskan pada 3 hal. Pertama, tataniaga dan perizinan. Kedua, keuangan negara, reformasi dan birokrasi. Dan ketiga penegakan hukum. 

Menurut Moeldoko, inti dari Perpres terbaru ini adalah debirokratisasi. Mengatur manajeman birokrasi yang jauh dari tindakan koruptif. 

Dilanjutkan oleh Kepala Bappenas Bambang Broadjonegoro yang menjelaskan secara lebih mengerucut dan terperinci lagi jikalau Perpres terbaru ini menjadi langkah yang strategis pada pencegahan korupsi. 

Melalui Perpres terbaru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penayanan publik yang menciptakan birokrasi profesional dan berintegritas. 

Dan yang membuat penulis amat sangat tertarik dari perpres ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala bappenas ini adalah harapan terbentuknya budaya anti korupsi karena semakin menjunjung tinggi integritas dalam diri. 

Hal ini pun merujuk pada penjabaran 3 fokus Perpres Nomor 54 tahun 2018. Dan menurutnya, ini akan menjadi langkah dalam mempersulit upaya tindak korupsi.

Kepala Bappenas Bambang Broadjonegoro (rilis.id)
Kepala Bappenas Bambang Broadjonegoro (rilis.id)
"Fokusnya perizinan dan tata niaga, aksi pencegahan korupsi akan menyasar perbaikan di Internal pemerintah maupun pelaku usaha. Pada fokus keuangan negara, aksi pencegahan korupsi akan menyasar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, peningkatan profesionalisme pengadaan barang dan jasa, inetgrasi data keuangan, maupun inetgrasi perencanaan-perencanaan dan kinerja birokrasi. 

Pada fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi, aksi pencegahan korupsi akan menyasar pada upaya peningkatan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, penguatan sistem informasi panangan perkara, maupun peningkatan tata kelola birokrasi yang anti korupsi serta kapabilitas ASN yang profesional dan berintegritas," ungkap Bambang Broadjonegoro Kepala Bappenas.

Perpres terbaru yang telah direvisi ini pun turut melahirkan terbentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang mencakup Menteri PPN/Bappenas, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan KPK dan kepala Staf Presiden.

Dibentuknya Tim Nasional ini dirasa sangat membantu dan menjadi langkah strategis dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahadjo bahwa dalam mencegah korupsi di Indonesia diperlukan kerjasama banyak pihak.

Ketua KPK Agus Rahardjo (rilis.id)
Ketua KPK Agus Rahardjo (rilis.id)
"Mudah-mudahan dengan adanya Perpres yang difokuskan pada pencegahan ini dapat memperbaiki sistem, mari bersama-sama kita terus mendorong Perpres ini dapat kita wujudkan segera dengan agenda yang mendasar."

Dibentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini pun didukung penuh oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurutnya, kolaborasi cegah korupsi menjadi permasalahan bersama yang harus dihadapi.

Perihal fokus Perpres terbaru ini pada sistem reformasi dan birokrasi ia pun menyetujinya. Hal ini sebagaimana pengamatan kacamata yang telah ia lihat, jikalau masih merebaknya kasus korupsi kalangan pejabat birokrasi pusat maupun daerah.

Berdasarkan data-data yang ia peroleh, Mendagri telah mengumpulkan fakta pada tahun 2016-2017 ada sebanyak 514 kasus penyalahgunaan perizinan, 399 proyek fiktif, 229 kasus pelaporan fiktif, dan 68 kasus suap serta gratifikasi.

Pastinya, diharapkan dengan adanya Perpres terbaru ini mampu menyedikitkan peluang terjadinya kasus korupsi di Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Doa yang terbaik dari penulis, untuk Indonesia lebih maju, sejahtera dan bebas korupsi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun