Jakarta, Rabu (15/8) Forum Merdeka Barat (FMB) bersama Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Moeldjoko Kepala Staff Kepresidenan, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri RI dan Bambang Brodjonegoro Menteri PPN/Kepala Bappenas RI mengadakan diskusi mengenai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 di Gedung Merah Putih KPK.
Pada 20 Juli 2018 kemaren, telah diselesaikannya Perpres mengenai penanganan korupsi terbaru yang berfokus pada pencegahan. Perpres terbaru ini digadang-gadang sebagai upaya perkuat pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo.Â
Pada Peraturan terbaru yang telah rampung direvisi ini, dijelaskan penanganan KPK akan lebih difokuskan pada pencegahan. Jadi, tidak sekedar pada penindakan saja.
Moeldoko selaku Kepala Staff Kepresidenan dalam diskusinya menjelaskan kalau perpres terbaru yang menfokuskan pada pencegahan menajadi langkah yang lebih baik.Â
Mengingat, bila KPK melakukan penindakan, hal tersebut sejalan dengan sudah hilangnya uang yang dikorupsi oleh tersangka. Sehingga, pencegahan dilakukan sebagai upaya menghalangi tindak kejahatan korupsi di Indonesia.
Menurut Moeldoko, inti dari Perpres terbaru ini adalah debirokratisasi. Mengatur manajeman birokrasi yang jauh dari tindakan koruptif.Â
Dilanjutkan oleh Kepala Bappenas Bambang Broadjonegoro yang menjelaskan secara lebih mengerucut dan terperinci lagi jikalau Perpres terbaru ini menjadi langkah yang strategis pada pencegahan korupsi.Â
Melalui Perpres terbaru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penayanan publik yang menciptakan birokrasi profesional dan berintegritas.Â
Dan yang membuat penulis amat sangat tertarik dari perpres ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala bappenas ini adalah harapan terbentuknya budaya anti korupsi karena semakin menjunjung tinggi integritas dalam diri.Â
Hal ini pun merujuk pada penjabaran 3 fokus Perpres Nomor 54 tahun 2018. Dan menurutnya, ini akan menjadi langkah dalam mempersulit upaya tindak korupsi.
Pada fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi, aksi pencegahan korupsi akan menyasar pada upaya peningkatan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, penguatan sistem informasi panangan perkara, maupun peningkatan tata kelola birokrasi yang anti korupsi serta kapabilitas ASN yang profesional dan berintegritas," ungkap Bambang Broadjonegoro Kepala Bappenas.
Perpres terbaru yang telah direvisi ini pun turut melahirkan terbentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang mencakup Menteri PPN/Bappenas, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan KPK dan kepala Staf Presiden.
Dibentuknya Tim Nasional ini dirasa sangat membantu dan menjadi langkah strategis dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahadjo bahwa dalam mencegah korupsi di Indonesia diperlukan kerjasama banyak pihak.
Dibentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini pun didukung penuh oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurutnya, kolaborasi cegah korupsi menjadi permasalahan bersama yang harus dihadapi.
Perihal fokus Perpres terbaru ini pada sistem reformasi dan birokrasi ia pun menyetujinya. Hal ini sebagaimana pengamatan kacamata yang telah ia lihat, jikalau masih merebaknya kasus korupsi kalangan pejabat birokrasi pusat maupun daerah.
Berdasarkan data-data yang ia peroleh, Mendagri telah mengumpulkan fakta pada tahun 2016-2017 ada sebanyak 514 kasus penyalahgunaan perizinan, 399 proyek fiktif, 229 kasus pelaporan fiktif, dan 68 kasus suap serta gratifikasi.
Pastinya, diharapkan dengan adanya Perpres terbaru ini mampu menyedikitkan peluang terjadinya kasus korupsi di Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Doa yang terbaik dari penulis, untuk Indonesia lebih maju, sejahtera dan bebas korupsi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H