Mohon tunggu...
Nur Sabrina
Nur Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - sabekrina

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kinerja Audit dalam Sektor Publik

16 Juni 2021   19:39 Diperbarui: 16 Juni 2021   19:46 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai pihak yang memegang amanah atau tanggung jawab, perlu dilakukannya suatu pemeriksaan dan pemberian laporan terhadap hal-hal yang telah dikerjakan. Proses tersebut dinamakan audit. Secara umum, audit merupakan suatu proses pengumpulan dan evaluasi bukti pada sekumpulan informasi yang digunakan untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi yang ada dengan kriteria yang telah ditetapkan (Arens, 2015). Proses audit berbeda-beda untuk tiap sektor swasta dan sektor publik pemerintah, hal tersebut disebabkan oleh perbedaan latar belakang dimana sektor publik pemerintahan memiliki peran serta ruang lingkup yang luas dibandingkan dengan sektor swasta (Susbiyani, 2017). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 pasal 50 ayat (2) menyebutkan bahwa audit kinerja merupakan kegiatan pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi, efektivitas, serta ketaatan pada peraturan.

 Lembaga masyarakat khususnya di bidang sektor publik, perlu mengelola sumber daya publik secara akuntabel dan transparan. Salah satu upaya dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pada pengelolaan sumber daya tersebut dengan cara audit yang dilakukan pada sektor publik. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau lebih dikenal dengan SPKN menyatakan bahwa audit kinerja (performance audit) bertujuan untuk melakukan evaluasi hasil dan efektivitas program, ekonomi dan efisiensi, ketaatan terhadap undang-undang, serta melakukan peningkatan.

Undang-Undan Nomor 15 Tahun 2004 menyebutkan bahwa tujuan audit sektor publik dalam melakukan pemeriksaan berfungsi untuk mendukung keberhasilan upaya pengelolaan keuangan negara secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, tujuan dasar dari audit kinerja adalah untuk mengevaluasi kinerja suatu organisasi dan kegiatan yang meliputi aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Berikut adalah penjabaran setiap aspek yang dimaksud.

Aspek ekonomis

Aspek ini berhubungan dengan perolehan dari sumber daya yang digunakan pada suatu proses. Aspek ini menilai perbandingan input dan output berdasarkan kualitas dan kuantitas dalam satuan moneter (Hambali, 2003). Beberapa sumberdaya yang dimaksud adalah biaya, waktu tepat, kualitas maupun kuantitas.

Aspek efisiensi

Aspek ini berkaitan dengan hubungan optimal antara input dan output. Dengan kata lain, suatu entitas disebut efisien bila mampu menghasilkan output yang maksimal dengan input yang minimal.

Aspek efektivitas

Aspek ini berhubungan dengan pencapaian tujuan serta hubungan antara output yang dihasilkan.

 Tahapan atau metodologi audit kinerja terbagi menjadi tiga bagian besar yaitu tahap perencanaan atau tahapan pendahuluan, tahapan pelaksanaan dan tahap komunikasi hasil audit atau tahapan akhir.

Tahap perencanaan (tahap pendahuluan)

Tahap ini merupakan tahap awal dalam melakukan audit kinerja. Tujuan dari tahap ini adalah untuk mempersiapkan audit secara rinci berdasarkan perencanaan pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar proses audit berjalan dengan efisien dan efektif.

Beberapa hal yang dilakukan pada tahap perencanaan ini, yaitu (1) pemahaman objek audit dan identifikasi masalah (untuk memperoleh data, informasi, latar belakang dan akar masalah yang ada), (2) pemahaman sistem pengendalian intern (untuk menentukan efektivitas pengendalian intern dan area pengendalian dalam merancang program kerja audit), (3) penentuan tujuan dan lingkup audit (untuk mengidentifikasi masalah dan kegiatan lainnya, dilakukan dengan melakukan audit berdasarkan aspek ekonomis, efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan lainnya), (4) penentuan kriteria audit (sebagai pedoman dalam melakukan audit yang bertujuan untuk menentukan gambaran umum dan informasi terkait kinerja historis), (5) identifikasi jenis bukti dan prosedur audit, dan (6) penyusunan program audit.

Beberapa hal yang ada dalam penyusunan program kerja audit adalah dasar audit (berhubungan dengan perundang-undangan), standar audit, objek yang diaudit (organisasi, program, fungsi pelayanan publik, dan lainnya), tahun anggaran yang diaudit, identitas dan data umum yang diaudit, alasan audit, jenis audit, tujuan audit, sasaran audit, metodologi audit, kriteria audit, jenis dan sumber audit serta prosedur audit.

Tahap pelaksanaan audit

Pelaksanaan audit kinerja dilakukan untuk memperoleh bukti yang relevan sehingga dihasilkan kesimpulan dan rekomendasi audit. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tahap pelaksanaan bertujuan agar dapat menilai kinerja auditan, mengambil kesimpulan terhadap hasil akhir berdasarkan tujuan audit, mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan untuk evaluasi, dan menjadi bahan untuk mengambil rekomendasi dari hasil audit.

Menurut BPKP (2018) ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan audit:

Perolehan dan pengujian data

Perolehan data atau bukti audit dapat dilakukan dengan menggunakan teknik sampling yang berupa bukti fisik, testimoni, dokumen, dan analisis.

Penyusunan konsep temuan auditan

Auditor membuat suatu hipotesis berdasarkan penemuan data yang ada.

Perolehan tanggapan auditan

Penyampaian temuan kepada auditan

Tahap komunikasi hasil (tahap akhir)

Audit kinerja diakhiri dengan mengkomunikasikan hasil dalam bentuk penyusunan konsep laporan hasil audit dan penyampaian laporan.

            Agar dapat melakukan audit dengan baik, auditor perlu melakukan perolehan informasi umum organisasi. Pemahaman organisasi dapat memberikan dasar untuk memperoleh penjelasan dan analisis yang lebih mendalam mengenai sistem pengendalian manajemen. Setelah melakukan analisis terhadap kelemahan dan kekuatan, auditor bisa menetapkan kinerja yang dihasilkan oleh entitas/organisasi. Langkah selanjutnya adalah penentuan kriteria audit dan mengembangkan ukuran-ukuran kinerja yang tepat. Hasil temuan kemudian akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan serta direkomendasikan oleh pihak yang diusulkan oleh auditor. Secara terstruktur, audit kinerja terdiri atas 3 tahap, yaitu tahap pengenalan dan perencanaan, tahap pengauditan, tahap pelaporan, dan tahap penindaklanjutan.

  1. Audit Pendahuluan

Pada tahap pengenalan dilakukan survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen, berupa latar belakang, visi dan misi, struktur organisasi, program kerja, dan sebagainya. Pekerjaan yang dilakukan pada survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen bertujuan untuk menghasilkan rencana penelitian yang detail yang dapat membantu auditor dalam mengukur kinerja dan mengembangkan temuan berdasarkan perbandingan antara kinerja dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil dari audit pendahuluan akan memberikan informasi dan bukti-bukti mendukung bagi para auditor untuk proses audit.

  1. Prosedur Audit

Prosedur audit perlu dilakukan untuk mempermudah auditor dalam meningkatkan efisiensi dalam menelaah aspek hasil program, ekonomi dan kepatuhan. Pada tahapan proses, auditor mengidentifikasi dan mengevaluasi informasi yang telah dikumpulkan untuk disesuaikan dengan bukti dan kriteria yang ada. Penelaahan hasil program dilakukan untuk menentukan apakah entitas telah melakukan hasil yang sesuai. Penelaahan ekonomi dilakukan untuk menentukan apakah entitas melakukan kegiatan yang benar secara ekonomi. Penelaahan kepatuhan dilakukan untuk menentukan apakah entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai hukum yang berlaku. 

  1. Pelaporan

Pelaporan merupakan tahapan krusial untuk meningkatkan transparansi atas tuntutan masyarakat akibat pengelolaan sumber daya publik. Pelaporan dilakukan kepada pihak manajemen, lembaga legislatif, dan masyarakat luas. Kegiatan ini bisa dilakukan secara formal (bentuk tertulis) maupun informal (diskusi dengan pihak manajemen). Laporan tertulis penting untuk dilakukan agar supaya tercipta akuntabilitas publik.

REFERENSI

Arens, Alvin A. dkk.. (2015). Auditing & Jasa Assurance. Jakarta : Erlangga.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. (2017). Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 -- Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. https://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2017/01/file_storage_1484641204.pdf

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah. (2018). Panduan Praktik Audit Kinerja. https://apip.bpkp.go.id/pedoman/Pedoman/P06-Panduan-Praktik-Audit-Kinerja.pdf

Hambali, Imran Rosman. (2013). Cakrawala Perubahan : Merangkai Gagasan, Kebijakan dan Harapan. Gorontalo : UNG Press. ISBN/ISSN: 978-979-1340-56-4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sakd/files/PP60Tahun2008_SPIP.pdf

Susbiyani, Arik. (2017). Audit Kinerja Sektor Publik dan Pengawasan Fungsional Terhadap Akuntabilitas Publik Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Bondowoso. Universitas Muhammadiyah Jember: Jurnal UNMUH Jember. 10.32528/jiai.v1i1.599

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40509/uu-no-15-tahun-2004

Ditulis Oleh :

Nama : Nur Sabrina

NIM  : 201810170311471

Universitas Muhammadiyah Malang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun