Mohon tunggu...
Nur Sabrina
Nur Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - sabekrina

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kinerja Audit dalam Sektor Publik

16 Juni 2021   19:39 Diperbarui: 16 Juni 2021   19:46 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap ini merupakan tahap awal dalam melakukan audit kinerja. Tujuan dari tahap ini adalah untuk mempersiapkan audit secara rinci berdasarkan perencanaan pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar proses audit berjalan dengan efisien dan efektif.

Beberapa hal yang dilakukan pada tahap perencanaan ini, yaitu (1) pemahaman objek audit dan identifikasi masalah (untuk memperoleh data, informasi, latar belakang dan akar masalah yang ada), (2) pemahaman sistem pengendalian intern (untuk menentukan efektivitas pengendalian intern dan area pengendalian dalam merancang program kerja audit), (3) penentuan tujuan dan lingkup audit (untuk mengidentifikasi masalah dan kegiatan lainnya, dilakukan dengan melakukan audit berdasarkan aspek ekonomis, efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan lainnya), (4) penentuan kriteria audit (sebagai pedoman dalam melakukan audit yang bertujuan untuk menentukan gambaran umum dan informasi terkait kinerja historis), (5) identifikasi jenis bukti dan prosedur audit, dan (6) penyusunan program audit.

Beberapa hal yang ada dalam penyusunan program kerja audit adalah dasar audit (berhubungan dengan perundang-undangan), standar audit, objek yang diaudit (organisasi, program, fungsi pelayanan publik, dan lainnya), tahun anggaran yang diaudit, identitas dan data umum yang diaudit, alasan audit, jenis audit, tujuan audit, sasaran audit, metodologi audit, kriteria audit, jenis dan sumber audit serta prosedur audit.

Tahap pelaksanaan audit

Pelaksanaan audit kinerja dilakukan untuk memperoleh bukti yang relevan sehingga dihasilkan kesimpulan dan rekomendasi audit. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tahap pelaksanaan bertujuan agar dapat menilai kinerja auditan, mengambil kesimpulan terhadap hasil akhir berdasarkan tujuan audit, mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan untuk evaluasi, dan menjadi bahan untuk mengambil rekomendasi dari hasil audit.

Menurut BPKP (2018) ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan audit:

Perolehan dan pengujian data

Perolehan data atau bukti audit dapat dilakukan dengan menggunakan teknik sampling yang berupa bukti fisik, testimoni, dokumen, dan analisis.

Penyusunan konsep temuan auditan

Auditor membuat suatu hipotesis berdasarkan penemuan data yang ada.

Perolehan tanggapan auditan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun