Mohon tunggu...
Nur Jubaedah
Nur Jubaedah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Airlangga

Hobi saya di Bidang Olahraga dan Penelitian Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif HAM, Etika, dan Hukum terhadap Pelayanan Kesehatan yang ada di Masyarakat

3 Januari 2025   22:30 Diperbarui: 3 Januari 2025   22:14 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAM tidak memandang asal, suku, etnis, Bahasa, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya.

Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia namun, tetap sama dan sederajat. Tiap Manusia patut mendapatkan perlindungan dan keadilan dimana tempat ia berpijak sehingga, di manapun manusia berada, hak asasi manusianya tetap berlaku.

HAM harus ada dan diakui di semua suku Bangsa di Negara yang beradab dan berperikemanusiaan.

Menurut UU No.39 Tahun 1999, hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

 Tetapi, Tahukah anda bahwa Kesehatan juga menjadi Hak dasar setiap manusia?

Kesehatan menjadi kebutuhan dasar setiap manusia karena, kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Hak atas Kesehatan menjadi hak setiap warga masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dalam pasal 28H Ayat 1 bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya”

Sebagai warga negara Indonesia yang memahami hukum sudah sepantasnya menuntut pemenuhan hak khususnya pada layanan kesehatan.

Semua negara juga setuju bahwa, Kesehatan adalah kunci untuk mencapai sebuah kesejahteraan. Maka, hal tersebut harus diwujudkan dengan peningkatan pelayanan Kesehatan publik.

Namun, kenyataannya bahwa pelanggaran HAM Kesehatan atau hak layanan Kesehatan masih saja terjadi. Sebagai warga negara yang cukup kritis, kita pasti bertanya, Hal ini terjadi apakah kesalahan karena kecerobohan atau hal yang disengajakan?

Sementara itu, dalam konteks Etika dan Hukum Kesehatan, sebuah pelanggaran HAM Kesehatan merupakan sesuatu yang haram dan hal yang tak boleh terjadi karena menimbulkan kerugian fisik, kesehatan atau nyawa pasien.

Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merumuskan kalimat yang lebih jelas tentang hak pasien menuntut ganti kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun