Mohon tunggu...
nur rohmatul azizah
nur rohmatul azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswi

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Perdata Islam di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam

21 Maret 2023   17:54 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:50 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pendapat saya tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang terjadi bila perkawinan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis.

Pentingnya percatatan perkawinan untuk menanggulangi agar tidak terjadi kekurangan dan penyimpangan rukun dan syarat perkawinan baik menurut hukum atau kepercayaannya itu. Sedangkan pencatatan perkawinan bersifat represif sebagai bukti hukum bahwa pasangan tersebut dianggap ada dan diakui ketika ada tanda bukti perkawinan atau akta nikah sebagai bukti autentik. Sehingga suatu perkawinan yang tidak mempunyai akta nikah maka didepan hukum perkawinan dianggap tidak ada (never excisted). Perkawinan menimbulkan akibat hukum bagi suami dan istri dalam perkawinan tersebut, diantaranya yaitu hubungan hukum antara suami dan istri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah, serta hubungan pewarisan. Tidak terdaftarnya masyarakat Hukum

4. Pendapat Ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil.

Menurut Imam Syafi'i menikahkan wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya dilarang untuk berhubungan badan sampai melahirkan. Adapun menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat di atas terpenuhi maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.

Menurut Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), kawin hamil diletakkan pada kategori hukum boleh, tidak mesti seperti yang dianut oleh kehidupan berdasarkan hukum adat. Memang, pendefinisian kebolehan kawin hamil yang diatur dalam KHI, sedikit banyak beranjak dari pendekatan kompromistik dengan hukum adat. Pengkompromian ini dilakukan karena mengingat memang realitanya dalam fiqih masalah ini menjadi ikhtilaf, di samping mempertimbangkan faktor sosiologis dan psikologis. Dari berbagai faktor inilah kemudian ditarik suatu kesimpulan berdasar asas istislah. Sehingga, tim perumus KHI berpendapat lebih besar maslahat membolehkan kawin hamil daripada melarangnya, tentunya dengan berberapa persyaratan tertentu. Adat sebagai organisasi penghayat kepercayaan dalam Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Tradisi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki konsekuensi. Salah satu konsekuensinya adalah masyarakat Hukum Adat tidak dapat mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil yang berakibat pada banyak lain hal, seperti: Kedudukan dan status anak yang dilahirkan, Pewaris, dampak pendidikan, dampak ekonomi dan dampak psikologis.

5. hal yang dapat dilakukan untuk menghindari dari perceraian

- Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan

-Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik

-Menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga

-Menghindari sikap egois

-Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun