Mohon tunggu...
nur rohmatul azizah
nur rohmatul azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswi

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Perdata Islam di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam

21 Maret 2023   17:54 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:50 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. Asas persetujuan terdapat dipasal 16-17 KHI: Perkawinan atas persetujuan calon mempelai. Dapat berupa pernyataan tegas dan nyata. Dengan tulisan, lisan atau isyarat yang mudah dimengerti atau diam. Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah. Bila tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.

Asas kebebasan

Asas kebebasan memilih pasangan dengan tetap memperhatikan larangan perkawinan. Pasal 18 (tidak terdapat halangan perkawinan), 39-44 KHI (larangan perkawinan).

Asas kemitraan suami-istri 

Merupakan asas kekeluargaan atau kebersamaan yang sederajat, hak dan kewajiban Suami-Istri: (Pasal 77 KHI). Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengatur rumah tangga. (Pasal 79 KHI).

Asas untuk selama-lamanya

Pasal 2 KHI: akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan menjalankan ibadah.

Asas kemaslahatan hidup 

Pasal 3 KHI: Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Asas kepastian hukum

Pasal 5-10 KHI Perkawinan harus dicatat dan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Isbath Nikah di Pengadilan Agama. Rujuk dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dari Pegawai Pencatat Nikah. Putusnya perkawinan karena perceraian dibuktikan dengan putusnya Pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun