Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. Asas persetujuan terdapat dipasal 16-17 KHI: Perkawinan atas persetujuan calon mempelai. Dapat berupa pernyataan tegas dan nyata. Dengan tulisan, lisan atau isyarat yang mudah dimengerti atau diam. Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah. Bila tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
Asas kebebasan
Asas kebebasan memilih pasangan dengan tetap memperhatikan larangan perkawinan. Pasal 18 (tidak terdapat halangan perkawinan), 39-44 KHI (larangan perkawinan).
Asas kemitraan suami-istriÂ
Merupakan asas kekeluargaan atau kebersamaan yang sederajat, hak dan kewajiban Suami-Istri: (Pasal 77 KHI). Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengatur rumah tangga. (Pasal 79 KHI).
Asas untuk selama-lamanya
Pasal 2 KHI: akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan menjalankan ibadah.
Asas kemaslahatan hidupÂ
Pasal 3 KHI: Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Asas kepastian hukum
Pasal 5-10 KHI Perkawinan harus dicatat dan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Isbath Nikah di Pengadilan Agama. Rujuk dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dari Pegawai Pencatat Nikah. Putusnya perkawinan karena perceraian dibuktikan dengan putusnya Pengadilan.