Mohon tunggu...
Nur RohimYunus
Nur RohimYunus Mohon Tunggu... Dosen - PhD Bidang Hukum Konstitusi dan Kebijakan Pemerintahan, GUU Moskow, RUSIA

GUU Moscow Russia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kebijakan Pencegahan Covid-19, Bebaskan Narapidana dan Pidanakan Pelanggar PSBB

9 April 2020   20:46 Diperbarui: 9 April 2020   21:38 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi simalakama mengeluarkan yang di dalam penjara dan memasukkan yang di luar penjara merupakan kewajaran dari kondisi panik suatu pemerintahan negara. Oleh karenanya, dibutuhkan ketenangan dan kebijakan prima dalam bersikap para penguasa. Tak heran bila kemudian saat artikel ini ditulis belum ada satu pun warga masyarakat pelanggar PSBB yang kemudian diproses hukum oleh aparat kepolisian. Semua pelanggar ditangkap namun kemudian dilepaskan dan dibiarkan pulang ke rumah. Sikap bijak ini merupakan suatu diskresi yang tidak salah.

Oleh karenanya kita sebagai warga negara hanya berharap kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dapat mengeluarkan kebijakan hukumnya dengan pertimbangan yang matang. Tentunya hanya narapidana yang memenuhi syarat yang dapat dibebaskan, dan menggembok rapat-rapat sel penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi. Karena bila tindakan itu dilakukan, akan mencederai hati rakyat yang telah terzalimi oleh kejahatan extra ordinary crime ini. [NRY]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun