Kondisi simalakama mengeluarkan yang di dalam penjara dan memasukkan yang di luar penjara merupakan kewajaran dari kondisi panik suatu pemerintahan negara. Oleh karenanya, dibutuhkan ketenangan dan kebijakan prima dalam bersikap para penguasa. Tak heran bila kemudian saat artikel ini ditulis belum ada satu pun warga masyarakat pelanggar PSBB yang kemudian diproses hukum oleh aparat kepolisian. Semua pelanggar ditangkap namun kemudian dilepaskan dan dibiarkan pulang ke rumah. Sikap bijak ini merupakan suatu diskresi yang tidak salah.
Oleh karenanya kita sebagai warga negara hanya berharap kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dapat mengeluarkan kebijakan hukumnya dengan pertimbangan yang matang. Tentunya hanya narapidana yang memenuhi syarat yang dapat dibebaskan, dan menggembok rapat-rapat sel penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi. Karena bila tindakan itu dilakukan, akan mencederai hati rakyat yang telah terzalimi oleh kejahatan extra ordinary crime ini. [NRY]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H