Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Music is my lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Analisis Perbandingan Pendapat Ulama di Media Sosial dengan Fatwa DSN MUI Terkait Kesyariahan Asuransi Syariah

28 Mei 2024   00:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   00:49 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beliau berpendapat bahwasanya pihak perusahaan asuransi yang mengelola dana nasabahnya berhak mendapatkan upah / ujrah . Pendapat ini nyatanya sama dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyebutkan bagi perusahaan asuransi syariah boleh mendapatkan ujroh atau fee dari pengelolaan akad tabarru' dengan menggunakan akad wakalah bil ujrah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006. Perlu dikaetahui bahwa ujrah perusahaan asuransi syariah bukan berasal dari dana tabarru' ataupun premi nasabah melainkan atas besaran yang telah disepakati bersama dengan  nasabah.

b.) Persamaan Pendapat Ustadz  Condro Dwi Wibowo, Ph.D

Beliau berpendapat bahwa riba menjadi fokus utama yeng perlu dihapuskan dari segala macam lembaga keuanagan syariah adalah masalah riba. Hal Ini sejalan dengan aturan yang tercantum dalam Fatwa DSN MUI No. 53/ DSN MUI/ III/ 2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah. Asuransi syariah sendiri merupakan salah satu lembaga keuangan yang menggukanan akad tabarru' dalam pelakasanaannya. Akad tabarru' ini ditunjukan dengan dana yang dibayarkan diawal akad guna tujuan kebaikan yaknki nantinya akan dihibahkan kepada anggota lain yang terkena resiko. Hal ini untuk menghilangkan riba dalam pelaksnaan asuransi syariah.

c.) Persamaan Pendapat Ustadz  Buya Yahya

Menurut beliau, asuransi syariah itu sudah sesuai dengan aturan syara'. Masyarakat tidak perlu risau lagi akan kehalalan asuransi syariah karena asuransi syariah berbeda dengan asuransi lainya. Didalamnya terdapat akad tabarru' yang tidak ada dalam asuransi konvensional. Selain itu asuransi syariah telah dijamin kehalalannya dalam fatwa DSN MUI. Kita patut percaya karena orang-orang yang berada di DSN MUI bukanlah orang orang sembarangan. Proses penerbitan fatwa tentang asuransi syariah juga melaui proses yang panjang sehingga memiliki nilai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pendapat-pendapat para ulama diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa  mereka semua memiliki kesamaan pendapat terkait bolehnya menjalankan asuransi syariah karena dianggap telah memenuhi ketentuan syara' bukan hanya bersumber pada nash dan sunnah  akan tetapi mengandung maslahat bagi masyarakat.

C. Analsis Perbedaan Pendapat Ulama di Media Sosial dengan Fatwa DSN MUI

1. Perbedaan Pendapat Ustadz Khalid Basalamah,MA.

Pendapat yang dikemukakan beliau menyebutkan bahwa tidaka ada bedanya antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Mengikuti asuransi syariah adalah bukti tidak percaya kepada Allah SWT menurutnya. Hal ini karena bergabungnya peserta asuransi awalnya hasil bujukan perusahaan asuransi dimana akhirnya dalam diri peserta tertanam rasa takut akan resiko. Pendapat tersebut dinilai bertentangan dengan konsep asuransi syariah yang sebenarnya. Didalam asuransi syariah terdapat prinsip tolong-menolong (tabarru') dimana antar sesama peserta asuransi salaing merasakan penderitaan sesama. Dalam konsep asuransi syariah yang sesungguhnya juga mengajarkan setiap peserta asuransi untuk bertawakal dan bukan tidak percaya pada perlindungan Allah SWT.

Terkait pendapat Ustadz Khalid Basalamah yang menyebutkan bahwa terdapat gharar dan kedzaliman dalam asuransi syariah karena disetiap pembatalan polis dikenakan denda 70% hal itu juga bertentangan dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 81/ DSN-MUI/III/2011. Hal ini karena yang benar adalah setiap peserta asuransi tidak dibenarkan jika mengambil kembali dana tabarru' yang telah diabayarkan karena perjanjian dana tabarru' harus dilandasi keikhlasan.

Pendapat beliau yang bertentangan lainnya adalah terkait tidak ada hubungan antara asuransi syariah dengan investasi. Hal ini tidak dibenarkan karena setiap dana/premi asuransi akan diinvestasikan ke lembaga investasi syariah. Hasil keuntungan investasi nantinya juga akan kembali kepada pada setiap pemegang polis. Selain itu tujuan asuransi dengan investasi juga sama-sama agar memiliki kehidupan yang lebih baik dimasa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun