Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Music is my lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Analisis Perbandingan Pendapat Ulama di Media Sosial dengan Fatwa DSN MUI Terkait Kesyariahan Asuransi Syariah

28 Mei 2024   00:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   00:49 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain hal diatas, terdapat beberapa alasan lain mengenai haramnya asuransi syariah menurut Ustadz Condro yakni pertama,terdapat unsur multi akad. Hal ini ditujukan pada mekanisme asuransi syariah saving dan non-saving. Dalam asuransi syariah berbasis non-saving mengandung akad hibah dan ijarah,sedangkan pada asuransi berbasis saving  terdapat akad hibah,ijarah, dan mudharabah. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW transaksi multiakad adalah haram dan hal itu dilarang, "Rasulullah SAW melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad)". (H.R. Imam Ahmad).

Kedua, adanya akad hibah yang diharamkan. Secara syariat yang dimaksud dengan hibah yakni kepemilikan tanpa kompensasi/pemberian cuma-cuma. Akan tetapi penerapan akad hibah dalam asuransi syariah mengharapkan adanaya pengembalia berupa kompensasi. Hal inilah yang tidak dibenarkan menurut hadis Rasulullah SAW, sebagaimana dalam sabdanya,"orang yang menarik kembali hibahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya". (H.R. Bukhari dan Muslim). Ketiga, adanya maysir (judi). Hal ini ditunjukan dengan adanya pihak yang terlibat, adanya harta yang disetorkan, adanya pertaruhan, dan ada yang menang dan ada pula yang kalah. Keempat, mengandung gharar. Unsur ini dalam ppenrapan asuransi syariah ditunjukan ketika peserta tidak mengetahui dengan jelas dalam akad investasi perusahaan bertindak sebagai pengelola atau pengelola sekaligus pemodal ketika perusahaan melempar dana ke pihak ketiga.

6.) Pendapat Ustadz Dr.Syafiq Riza Basalamah, MA.

Dalam channel youtubenya pada ceramah yang berjudul Hukum Asuransi, Asuransi terbaik dalam Islam beliau menjelaskan bahwa asuransi yan palin tepat adalah mengasurasikan diri kita langsung kepada Allah SWT. Terkait asuransi syariah jika hanya bersifat menabung boleh saja dan akadnya jelas, "...jika asuransi hanya menabung sifatnya, tidak ada keuntungan apa-apa, tidak ada riba nya, ya silahkan..." kata Ustadz Dr.Syafiq Riza Basalamah, MA.

7.) Pendapat  Ustadz Ammi Nur Baits

Menurut beliau terkait asuransi syariah, prinsip asuransi sejatinya seseorang bisa memeperoleh keuntungan dari orang lain sesuai perjanjian yang dibuat, yang pastinya ada unsur mukhtarah, ada pula spekulasi/ gharar.Hal ini terwujud ketika membayar senilai tertentu (premi), kemudian perusahaan asuransi akan memberikan jaminan resiko.

B. Analisis Pendapat Para Ulama Persperktif Fatwa DSN MUI

1. Identifikasi Isu Pada Asuransi Syariah Menurut Pendapat Ulama di Media Sosial

Jika kita berkaca pada hukum dasar muamalah yang mubah (boleh) selama belum ada dalil khusus yang menjelaskan keharamannya, maka asuransi syariah pada dasarnya diperbolehkan . Akan tetapi seiring berjalannya perkembangan asuransi syariah banyak isu-isu yang membuat masyarakat khususnya nasabah asuransi menjadi ragu akan kehalalan asuransi syariah. Hal seperti ini juga yang turut menjadi perdebatan oleh para ulama yang viral di media sosial. Terdapat beberapa isu yang hangat menjadi perdebatan para ulama tersebut antaralain :

  • Gharar : Menurut bahasa arab kata gharar  berarti menipu. Secara istilah gaharar dapat diartikan sebagai sebuah kemungkinan dimana kemungkinan adalah suatu kejadian  yang belum jelas atau belum tentu terjadi. Dalam muamalah suatu kesepakatan yang mengandung ketidakpastian dilarang oleh syariat. Diatas telah disinggung oleh pendapat Ustadz Condro bahwasanya gharar dalam asuransi syariah terlihat ketidakjelasan posisi perusahaan asuransi saat melakukan investasi dana nasabah, apakah sebagai pemodal atau pengelola. Selain itu dana yang diinvestasikan juga tidak jelas. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Ustadz Ammi Nur baits dimana premi yang dibayarkan nasabah bisa jadi mendapatkan hasil bisa juga hilang. Hal ini tidak jelas dan merupakan spekulasi karena adanya prinsip untung-untungan.
  • Maysir : Maysir (perjudian) dapat diartikan sebagai suatu transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih yang bertujuan menguasai suatu harta dengan adanya pertaruahan yang menang dan kalah. Dalam kegiatan muamalah, maysir jelas dilarang karena tidak sesuai dengan syariah. Pandangan mengenai adanya maysir dalam asuransi syariah disampaikan oleh Ustadz Condro yakni letak maysir akan tampak ketika adanya permainan yang dipertaruhkan oleh nasabah yakni pertaruhan terkait resiko atau musibah. Karena klaim asuransi akan lebih cepat diperoleh ketika nasabah mengalami musibah. Ditambah lagi dengan adanya sistem untung rugi, bagi nasabah yang mengalami musibah akan memperoleh ganti rugi dari nasabah lain sedangkan nasabah lainnya akan kehilangan uangnya. Pendapat lain yang serupa juga disampaikan Ustadz Ammi Nur Baits dimana dalam asuransi syariah nasabah yang uangnya sedikit bisa mendapat untung besar. Hal tersebut mirip dengan judi.
  • Riba: Dalam konteks muamalah, riba artinya tambahan. Tambahan bisa pada harta pokok ataupun pada setoran awal modal. Riba dalam asuransi syariah nampak ketika nasabah membayar polis ataupun pada saat pengajuan klaim. Secara detail dijelaskan pendapat Ustadz Khalid Basalamah bahwasanya riba pada asuransi syariah terjadi ketika adanya tambahanan dana saat investasi karena telah mencapai target tahunan. Selain itu adanya denda yang tetapkan ketika nasabah mengambil dana yang disetorkanny sebelum jatuh tempo. Hal ini menurutnya termasuk dalm praktik muamalah yang tidak syariah.
  • Ujrah : Secara bahasa ujrah artinya upah. Dalam asuransi syariah, perusahaan akan mengelola dana asuransi tersebut kemudian bila terjadi surplus atau keuntungan, maka keuntungan tersebut akan diberikan kepada nasabah. Maka dalam hal ini, uang (premi) yang diberikan haruslah diberikan kepada nasabah sesuai dengan haknya. Begitu juga dengan perusahaan, tidak boleh mengambil keuntungan (fee) dari hasil uang (premi) yang disetorkan.
  • Hibah yang diharamkan: Hibah artinya pemberian cuma-cuma/ pemberian tanpa kompensasi. Dalam pelaksanaan asuransi syariah, hibah diharamkan menurut Ustadz Condro yakni ketika dana hibah/tabarru' diberikan tetapi peserta masih mengharap kompensasi. Ditambah lagi ketika adanya perubahan akad yakni dari akad tabarru' (tolong-menolong) menjadi akad tijarah (jual beli). Hal ini tidak sesuai syariah dikarenakan ada hadis yang menjelaskan tentang hal tersebut. "Orang yang menarik kembali hibahnya, sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya" (H.R. Bukhari Muslim).

2. Analisis Persamaan Pendapat  Para Ulama di Media Sosial dengan Fatwa DSN MUI

a.) Persamaan Pendapat Ustadz Dr. Erwansi Tarmizi, MA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun