Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Music is my lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis, Kasus, Pemikiran Ahli, dan Review Buku (UTS)

6 November 2023   22:18 Diperbarui: 6 November 2023   22:27 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Nur Rokhman

NIM    : 212111026

Matkul : Sosiologi Hukum (UTS)

Dosen  : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

1.) Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya

a.) R. Otje Salman,

  • Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial secara empiris analitis.
  • Analisisnya:
  • Dalam pengertian tersebut, R. Otje Salman menyebutkan bahwa sosiologi  hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik. Timbal balik disini merupakan hubungan yg dilakukan baik antar individu/kelompok manusia yang menghasilkan suatu hukum dari aktivitas-aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk melahirkan suatu aturan hukum dari aktivitas/perilaku masyarakat itu diperlukan analisis pola perilaku masyarakatnya melalui berbagai unsur-unsur ilmu pengetahuan.

b.) Soetandyo Wignjosoebroto

  • Mengemukakan sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada Ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.
  • Analisinya:
  • Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, kajian sosiologi hukum dipusatkan pada ikhwal hukum. Mengapa pada ikhwal hukum? Karena  hukum terbentuk dari hal yang menjalarinya. Ada gejala-gejala dimasyarakat yang timbul sehingga hukum itu lahir dan menjadi suatu hal yang mengontrol gejala tersebut.

c.) H.L.A Hart

  • Mengemukakan definisi sosiologi hukum merupakan suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat.
  • Analisisnya:
  • Analisis dari definisi sosiologi hukum H.L.A Hart bahwasanya timbul kewajiban-kewajiban yang perlu dipatuhi dan dilaksanakan dari hukum yang timbul dalam kehidupan masyarakat.

d.) Donald Black

  • Menurut Donald black sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
  • Analisisnya:
  • Untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat menurut Donald Black ini diperlukan suatu khusus. Kaidah khusus yang dimaksud disini tidak lain adalah hukum.

e.) Satjipto Rahardjo

  • Menurut Satjipto Rahardjo sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosioalnya.
  • Analisisnya:
  • Dalam definisi sosiologi hukum Satjipto Rahardjo, pola perilaku masayarakat berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan masyarakat secara berulang setiap saat. Dari hal ini pasti memungkinkan terjadinya gesekan sosial dari pola perilaku tersebut. Dalam hal ini diperlukan wawasan hukum guna mengatur gesekan sosial itu sehingga suasana menjadi kondusif kembali.

2. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Pribadi

  • Menurut saya Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu yang mengkaji pola perilaku manusia sehingga melahirkan suatu aturan sebagai kontrol perilaku manusia itu.

3. Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum

a.) Kasus

     Salah satu kasus yang termasuk dalam efektivitas hukum adalah kasus Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat/Brigadir J. Setelah persidangan panjang kasus ini akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena telah melakukan pembunuhan yang termasuk dalam pembunuhan berencana serta menyebabkan rusaknya alat bukti elektronik menjadi tidak bekerja yang dilakukan bersamaan.

    Akan tetapi alih-alih setelah kasasi, hukuman Ferdy Sambo diganti dengan penjara seumur hidup. Ada beberapa alasan karena terpidana mati tidak dapat langsung dieksekusi harus menunggu waktu. Terpidana mati yang tidak langsung dieksekusi  saat hukumannya berjalan 10 tahun, maka KUHP yang baru yaitu UU No 1 Tahun 2023 telah berlaku. Berdasarkan KUHP Baru terpidana mati yang belum dieksekusi setelah hukumannya berjalan 10 tahun maka hukumannya bisa berubah menjadi pidana seumur hidup. Alasan lain karena melihat Sambo telah memiliki jasa yang besar pada Republik Indonesia didunia kepolisian dan serta pengabdiannya di polri selama 30 tahun.

     Dilihat dari sisi efektivitas hukumnya, pidana mati yang awalnya dijatuhkan banyak pihak yang pro termasuk masyarakat. Akan tetapi setelah adanya aturan baru maka aturan tersebut memaksa untuk dipatuhi baik oleh penegak hukum maupun masyarakat. Adanya KUHP yang baru membuat tujuan pemidanaan dari yang awalnya sebagai suatu pembalasan menjadi pencegahan agar tindak pidana yang telah dilakukan tidak terulang lagi. Adanaya aturan KUHP baru ini pada dasarnya telah menwujudkan apa yang diinginkan oleh hukum itu sendiri.

b.) Analisis Faktor-Faktor Efektivitas Hukum

1.) Faktor hukumnya sendiri: dalam kasus ini hukum yang telah berlaku maka perlu diikuti karena hukum pada hakikatnya bersifat mengatur dan memaksa.

2.) Faktor penegak hukum: dalam kasus ini banyak pihak termasuk penegak hukum pro dengan apa yang diatur dalam KUHP lama yakni pidana mati untuk kasus Sambo. Namun sebagai penegak hukum tidak bisa berlaku sendiri, mereka harus mengacu juga pada aturan huku yang berlaku. Ketika nanti KUHP yang baru berlaku maka apa yang ada dalam aturan lama tidak boleh digunakan kembali dan penegak hukum harus menjujung tinggi aturan yang baru.

3.) Faktor sarana dan fasilitas: walaupun dalam kasus ini berbagai alat bukti telah dirusak oleh terdakwa, namun ada pihak yang juga ikut terlibat namun dia telah mengakui kesalahannya dan membantu hakim dengan memberikan kesaksiannya sehingga dijuluki restirative justice. Hal ini menjadikan sarana dan fasilitas penegak hukum untuk bisa menegakkan hukum seadil-adilnya.

4.) Faktor masyarakat: kepatuhan masayarakat terhadap aturan baru dan dukungannya sangat mempengaruhi dalam keberhasilan efektivitas hukum.

5.) Faktor kebudayaan: Indonesia merupakan negara hukum. Setiap masyarakatnya memiliki budaya masing-masing dan setiap etnis memiliki adat istiadat tersendiri. Dalam hal in berarti budaya masyarakat Indonesia pada dasarnya terbiasa dengan adanya aturan hukum. Karena dengan adanya hukum kehidupan masyarakat menjadi lebih tertib dan kondusif.

4. Contoh Pemikiran Emile Durkheim, Aliran Positivism 

A. Pemikiran Emile Durkheim

  • 1.) Sanksi: sanksi merupakan contoh hasil pemikiran sosiologi Emile Durkheim. Hukum merupakan kaidah bersanski. Menurutnya berat ringannya hukuman/sanski ini dilihat sifat pelanggaran, perspektif dan kepercayaan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan/perilaku, serta peran sanksi tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Emile, sanksi ada dua represif dan restitutif. Sanksi represif adalah sanksi yang sifatnya menimbulkan penderitaan misalnya hukum pidana. Sanksi  restitutif adalah sanksi yang sifatnya tidak mendatangkan penderitaan tetapi lebih kepada pemulihaan kondisi awal misalnya hukum dagang, hukum perdata, dan hukum lain selain hukum pidana.
  • 2.) Solidaritas : Solidaritas merupakan kumpulan masyarakat yang saling terkait dan memiliki cita-cita atau tujuan yang sama. Pemikiran Emile tentang solidaritas terbagi menjadi 2. Solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas mekanis dapat terwujud jika tujuan bersama masyarakat secara kolektik lebih kuat daripada tujuan satu warga (individu). Solidaritas ini relatif terjadi pada masyarakat yang sederhana dan homogen. Solidaritas organis terjadi pada kehidupan masyarakat modern dan lebih kompleks yang masyarakatnya memiliki ciri pembagian kerja yang kompleks.

B. Aliran Positivisme

  • Aliran positivisme ini merupakan aliran dalam sosiologi hukum yang juga didukung oleh Emile Durkheim. Dalam aliran ini mengharuskan adanya pemisahan antara hukum dengan moral secara tegas, jadi intinya hukum itu harus objektif siapaun yang bersalah tidak memandang status sosial, pelaku kesalahan tetap dihukum. Contoh dari penerapan aliran ini adalah tetap dihukumnya nenek Minah (55 tahun))yang tidak sengaja mengambil biji kakao milik PT. Rumpun Sari Antan. Walaupun telah berupaya meminta maaf tetapi nenek Minah tetap dihukum dan dijerat pasal 362 KUHP deang pidana 5 tahun penjara.

5. Hasil Review Buku dan Inspirasinya

Judul Buku           : Sosiologi Hukum

Penulis                  : I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M. Kn. Dkk

Tahun Terbit         : 2017

Penerbit                : Pustaka Ekspresi

Jumlah Halaman   : 160 Halaman

ISBN                    : 978-602-5408-02-1

Reviewer              : Nur Rokhman

Buku ini secara umum membahas mengenai konsep-konsep sosiologi hukum yang berusaha memahami pola-pola perilaku masyarakat dikaitkan dengan hukum yang lahir sebagai akibat dari ketidakseimbangan kondisi dalam masyarakat. Selain itu aliran atau mazhab yang turut serta mempengaruhi sosiologi hukum juga dibahas dalambuku ini. Adapun unsur-unsur lain seperti kesadaran hukum, penegakan hukum, aspek bekerjanya hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial merupakan imbas dari dipelajarinya konsep-konsep sosiologi hukum.

             Sosiologi hukum merupakan percabangan dari ilmu sosiologi yang mengkaji bagaimana hubungan timbal balik antara kehidupan masyarakat dengan kaidah hukum yang timbul dari proses kehidupan dalam masyarakat itu. Dalam buku ini disebutakan bahwa ruang lingkup sosiologi hukum terbatas pada pola-pola aktivitas atau perilaku masayarakat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Adapun obyek yang menjadi sorotan dalam pengkajian sosiologi hukum adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum seperti, pemerintah, aparat kepolisian, pembuat undang-undang, advokat dan lainnya. Sosiologi hukum memiliki karakteristik tersendiri dalam pengkajiannya yakni tidak menilai sisi hukumnya, menguji validitas data dari pernyataan hukum, dan memberikan penjelasan dari pelaksanaan hukum. Sosiologi hukum memiliki manfaat yang terpenting yakni memahami perilaku masyarakat dan membenahi kehidupan masyarakat menjadi kondusif karena adanya aturan hukum.

Terdapat beberapa aliran yang berhubungan dengan sosiologi hukum yakni aliran positif, dimana aliran ini hanya menilai suatu kejadian dari fisiknya saja dan tidak mau menelaah suatu kejadian secara lebih mendalam. Adapun Aliran in memandang hukum tidak hanya dari fisik atau fakta yang terjadi, namun juga menelaah lebih dalam bagaimana nilai-nilai dalam hukum itu  dapat    terekspresikan dalam masayarakat.

Setelah memahami konsep sosiologi hukum maka timbulah suatu kesadaran hukum. . Kesadaran hukum merupakan suatu hal yang dicita-citakan atau diharapkan dari adanya pembetukan hukum dimana hukum itu nantinya dapat diakui secara sah. Konsekuensi yang diperoleh agar nilai-nilai dalam suatu hukum itu dapat diakui perlu adanya kemauan dalam diri masing- masing individu dalam masyarakat untuk mengikuti nilai-nilai hukum itu. adapun cara untuk meningkatkan kesadaran hukum seperti, menganut pendidikan formal dan informal, perlu diadakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum.

Kesadaran hukum sangat berpengaruh pada proses penegakan hukum. Dalam buku ini disebutkan bahwa Istilah penegakan hukum di masyarakat sederhananya adalah hubungan nilai-nilai pasangan kewajiban dan hak dalam bermasyarakat yang harus ada keserasian atau keseimbangan. Keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi beberapa faktor seperti aturan hukumnya, penegak hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.

Dalam sosiologi hukum, hukum berkerja seebagai seuatu hal yang berhubungan dengan perubahan sosial. Aspek bekerjanya hukum dapat sebagai sarana kontrol sosial dan sebagai alat untuk merubah masyarakat. Maksud hukum sebagai kontrol sosial adalah setiap hukum bekerja memiliki fungsi untuk mengatur pola perilaku setiap manusia agar dapat sesuai dengan yang diharapkan dalam kehidupan masyarakat. Ketika hukum dijadikan alat atau sarana untuk melakuakan perubahan di masyarakat, maka kemungkinan hukum dijadikan sebagai Agent of Change. Seperti yang kita ketahui bahwa Agent of Change adalah suatu golongan atau kelompok pelopor yang memiliki satu jiwa untuk melakuakan perubahan dalam masyarakat yang lebih baik. Setiap perubahan yang dikehandaki selalu dalam pantauan pelopor tersebut. Dalam hal ini hukum berarti menjadi pemimpin yang memantau bawahannya (masyarakat) agar selalu dalam jalan yang lurus sesuai yang dicita-citakan.

Buku setebal 160 halaman ini cukup lengkap membahas materi sosiologi hukum. Bahasanya sederhana mudah dipahami dan langsung tertuju pada inti pembahasan sosiologi hukumnya. Selain itu buku ini juga dilengkapi dengan langkah ajar dibagian akhir/ lampiran yang memudahkan bagi dosen untuk memberikan materi kuliah sosiologi hukum dalam buku ini, sekaligus memudahkan mahasiswa utuk mempelajari materi sosiologi hukum. Namun disisi lain ada kelemahan dalam sub materi dalam buku ini yang kurang luas tentang sub bahasan sosiologi hukumnya sehingga sehingga yang dipelajari terkesan itu-itu saja.

Inspirasi:

Setelah membaca buku ini saya terinspirasi bahwa kesadaran hukum diwilayah tempat tinggal saya masih rendah sehingga penegakan hukum juga masih belum efektif. Perlunya peningkatan kesadaran hukum setiap warga masyarakat karena kesadaran hukum yang tinggi mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum.

                                                                                                                      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun