Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Music is my lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis, Kasus, Pemikiran Ahli, dan Review Buku (UTS)

6 November 2023   22:18 Diperbarui: 6 November 2023   22:27 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Contoh Pemikiran Emile Durkheim, Aliran Positivism 

A. Pemikiran Emile Durkheim

  • 1.) Sanksi: sanksi merupakan contoh hasil pemikiran sosiologi Emile Durkheim. Hukum merupakan kaidah bersanski. Menurutnya berat ringannya hukuman/sanski ini dilihat sifat pelanggaran, perspektif dan kepercayaan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan/perilaku, serta peran sanksi tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Emile, sanksi ada dua represif dan restitutif. Sanksi represif adalah sanksi yang sifatnya menimbulkan penderitaan misalnya hukum pidana. Sanksi  restitutif adalah sanksi yang sifatnya tidak mendatangkan penderitaan tetapi lebih kepada pemulihaan kondisi awal misalnya hukum dagang, hukum perdata, dan hukum lain selain hukum pidana.
  • 2.) Solidaritas : Solidaritas merupakan kumpulan masyarakat yang saling terkait dan memiliki cita-cita atau tujuan yang sama. Pemikiran Emile tentang solidaritas terbagi menjadi 2. Solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas mekanis dapat terwujud jika tujuan bersama masyarakat secara kolektik lebih kuat daripada tujuan satu warga (individu). Solidaritas ini relatif terjadi pada masyarakat yang sederhana dan homogen. Solidaritas organis terjadi pada kehidupan masyarakat modern dan lebih kompleks yang masyarakatnya memiliki ciri pembagian kerja yang kompleks.

B. Aliran Positivisme

  • Aliran positivisme ini merupakan aliran dalam sosiologi hukum yang juga didukung oleh Emile Durkheim. Dalam aliran ini mengharuskan adanya pemisahan antara hukum dengan moral secara tegas, jadi intinya hukum itu harus objektif siapaun yang bersalah tidak memandang status sosial, pelaku kesalahan tetap dihukum. Contoh dari penerapan aliran ini adalah tetap dihukumnya nenek Minah (55 tahun))yang tidak sengaja mengambil biji kakao milik PT. Rumpun Sari Antan. Walaupun telah berupaya meminta maaf tetapi nenek Minah tetap dihukum dan dijerat pasal 362 KUHP deang pidana 5 tahun penjara.

5. Hasil Review Buku dan Inspirasinya

Judul Buku           : Sosiologi Hukum

Penulis                  : I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M. Kn. Dkk

Tahun Terbit         : 2017

Penerbit                : Pustaka Ekspresi

Jumlah Halaman   : 160 Halaman

ISBN                    : 978-602-5408-02-1

Reviewer              : Nur Rokhman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun