Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Music is my lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis, Kasus, Pemikiran Ahli, dan Review Buku (UTS)

6 November 2023   22:18 Diperbarui: 6 November 2023   22:27 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku ini secara umum membahas mengenai konsep-konsep sosiologi hukum yang berusaha memahami pola-pola perilaku masyarakat dikaitkan dengan hukum yang lahir sebagai akibat dari ketidakseimbangan kondisi dalam masyarakat. Selain itu aliran atau mazhab yang turut serta mempengaruhi sosiologi hukum juga dibahas dalambuku ini. Adapun unsur-unsur lain seperti kesadaran hukum, penegakan hukum, aspek bekerjanya hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial merupakan imbas dari dipelajarinya konsep-konsep sosiologi hukum.

             Sosiologi hukum merupakan percabangan dari ilmu sosiologi yang mengkaji bagaimana hubungan timbal balik antara kehidupan masyarakat dengan kaidah hukum yang timbul dari proses kehidupan dalam masyarakat itu. Dalam buku ini disebutakan bahwa ruang lingkup sosiologi hukum terbatas pada pola-pola aktivitas atau perilaku masayarakat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Adapun obyek yang menjadi sorotan dalam pengkajian sosiologi hukum adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum seperti, pemerintah, aparat kepolisian, pembuat undang-undang, advokat dan lainnya. Sosiologi hukum memiliki karakteristik tersendiri dalam pengkajiannya yakni tidak menilai sisi hukumnya, menguji validitas data dari pernyataan hukum, dan memberikan penjelasan dari pelaksanaan hukum. Sosiologi hukum memiliki manfaat yang terpenting yakni memahami perilaku masyarakat dan membenahi kehidupan masyarakat menjadi kondusif karena adanya aturan hukum.

Terdapat beberapa aliran yang berhubungan dengan sosiologi hukum yakni aliran positif, dimana aliran ini hanya menilai suatu kejadian dari fisiknya saja dan tidak mau menelaah suatu kejadian secara lebih mendalam. Adapun Aliran in memandang hukum tidak hanya dari fisik atau fakta yang terjadi, namun juga menelaah lebih dalam bagaimana nilai-nilai dalam hukum itu  dapat    terekspresikan dalam masayarakat.

Setelah memahami konsep sosiologi hukum maka timbulah suatu kesadaran hukum. . Kesadaran hukum merupakan suatu hal yang dicita-citakan atau diharapkan dari adanya pembetukan hukum dimana hukum itu nantinya dapat diakui secara sah. Konsekuensi yang diperoleh agar nilai-nilai dalam suatu hukum itu dapat diakui perlu adanya kemauan dalam diri masing- masing individu dalam masyarakat untuk mengikuti nilai-nilai hukum itu. adapun cara untuk meningkatkan kesadaran hukum seperti, menganut pendidikan formal dan informal, perlu diadakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum.

Kesadaran hukum sangat berpengaruh pada proses penegakan hukum. Dalam buku ini disebutkan bahwa Istilah penegakan hukum di masyarakat sederhananya adalah hubungan nilai-nilai pasangan kewajiban dan hak dalam bermasyarakat yang harus ada keserasian atau keseimbangan. Keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi beberapa faktor seperti aturan hukumnya, penegak hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.

Dalam sosiologi hukum, hukum berkerja seebagai seuatu hal yang berhubungan dengan perubahan sosial. Aspek bekerjanya hukum dapat sebagai sarana kontrol sosial dan sebagai alat untuk merubah masyarakat. Maksud hukum sebagai kontrol sosial adalah setiap hukum bekerja memiliki fungsi untuk mengatur pola perilaku setiap manusia agar dapat sesuai dengan yang diharapkan dalam kehidupan masyarakat. Ketika hukum dijadikan alat atau sarana untuk melakuakan perubahan di masyarakat, maka kemungkinan hukum dijadikan sebagai Agent of Change. Seperti yang kita ketahui bahwa Agent of Change adalah suatu golongan atau kelompok pelopor yang memiliki satu jiwa untuk melakuakan perubahan dalam masyarakat yang lebih baik. Setiap perubahan yang dikehandaki selalu dalam pantauan pelopor tersebut. Dalam hal ini hukum berarti menjadi pemimpin yang memantau bawahannya (masyarakat) agar selalu dalam jalan yang lurus sesuai yang dicita-citakan.

Buku setebal 160 halaman ini cukup lengkap membahas materi sosiologi hukum. Bahasanya sederhana mudah dipahami dan langsung tertuju pada inti pembahasan sosiologi hukumnya. Selain itu buku ini juga dilengkapi dengan langkah ajar dibagian akhir/ lampiran yang memudahkan bagi dosen untuk memberikan materi kuliah sosiologi hukum dalam buku ini, sekaligus memudahkan mahasiswa utuk mempelajari materi sosiologi hukum. Namun disisi lain ada kelemahan dalam sub materi dalam buku ini yang kurang luas tentang sub bahasan sosiologi hukumnya sehingga sehingga yang dipelajari terkesan itu-itu saja.

Inspirasi:

Setelah membaca buku ini saya terinspirasi bahwa kesadaran hukum diwilayah tempat tinggal saya masih rendah sehingga penegakan hukum juga masih belum efektif. Perlunya peningkatan kesadaran hukum setiap warga masyarakat karena kesadaran hukum yang tinggi mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum.

                                                                                                                      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun