Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Music is my lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis, Kasus, Pemikiran Ahli, dan Review Buku (UTS)

6 November 2023   22:18 Diperbarui: 6 November 2023   22:27 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum

a.) Kasus

     Salah satu kasus yang termasuk dalam efektivitas hukum adalah kasus Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat/Brigadir J. Setelah persidangan panjang kasus ini akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena telah melakukan pembunuhan yang termasuk dalam pembunuhan berencana serta menyebabkan rusaknya alat bukti elektronik menjadi tidak bekerja yang dilakukan bersamaan.

    Akan tetapi alih-alih setelah kasasi, hukuman Ferdy Sambo diganti dengan penjara seumur hidup. Ada beberapa alasan karena terpidana mati tidak dapat langsung dieksekusi harus menunggu waktu. Terpidana mati yang tidak langsung dieksekusi  saat hukumannya berjalan 10 tahun, maka KUHP yang baru yaitu UU No 1 Tahun 2023 telah berlaku. Berdasarkan KUHP Baru terpidana mati yang belum dieksekusi setelah hukumannya berjalan 10 tahun maka hukumannya bisa berubah menjadi pidana seumur hidup. Alasan lain karena melihat Sambo telah memiliki jasa yang besar pada Republik Indonesia didunia kepolisian dan serta pengabdiannya di polri selama 30 tahun.

     Dilihat dari sisi efektivitas hukumnya, pidana mati yang awalnya dijatuhkan banyak pihak yang pro termasuk masyarakat. Akan tetapi setelah adanya aturan baru maka aturan tersebut memaksa untuk dipatuhi baik oleh penegak hukum maupun masyarakat. Adanya KUHP yang baru membuat tujuan pemidanaan dari yang awalnya sebagai suatu pembalasan menjadi pencegahan agar tindak pidana yang telah dilakukan tidak terulang lagi. Adanaya aturan KUHP baru ini pada dasarnya telah menwujudkan apa yang diinginkan oleh hukum itu sendiri.

b.) Analisis Faktor-Faktor Efektivitas Hukum

1.) Faktor hukumnya sendiri: dalam kasus ini hukum yang telah berlaku maka perlu diikuti karena hukum pada hakikatnya bersifat mengatur dan memaksa.

2.) Faktor penegak hukum: dalam kasus ini banyak pihak termasuk penegak hukum pro dengan apa yang diatur dalam KUHP lama yakni pidana mati untuk kasus Sambo. Namun sebagai penegak hukum tidak bisa berlaku sendiri, mereka harus mengacu juga pada aturan huku yang berlaku. Ketika nanti KUHP yang baru berlaku maka apa yang ada dalam aturan lama tidak boleh digunakan kembali dan penegak hukum harus menjujung tinggi aturan yang baru.

3.) Faktor sarana dan fasilitas: walaupun dalam kasus ini berbagai alat bukti telah dirusak oleh terdakwa, namun ada pihak yang juga ikut terlibat namun dia telah mengakui kesalahannya dan membantu hakim dengan memberikan kesaksiannya sehingga dijuluki restirative justice. Hal ini menjadikan sarana dan fasilitas penegak hukum untuk bisa menegakkan hukum seadil-adilnya.

4.) Faktor masyarakat: kepatuhan masayarakat terhadap aturan baru dan dukungannya sangat mempengaruhi dalam keberhasilan efektivitas hukum.

5.) Faktor kebudayaan: Indonesia merupakan negara hukum. Setiap masyarakatnya memiliki budaya masing-masing dan setiap etnis memiliki adat istiadat tersendiri. Dalam hal in berarti budaya masyarakat Indonesia pada dasarnya terbiasa dengan adanya aturan hukum. Karena dengan adanya hukum kehidupan masyarakat menjadi lebih tertib dan kondusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun