Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Music is my lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi dalam Ekonomi Syariah (Book Review)

30 Oktober 2023   14:31 Diperbarui: 30 Oktober 2023   14:32 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama                          : Nur Rokhman

NIM                            : 212111026

Matkul                        : Sosiologi Hukum

REVIEW BUKU

Judul Buku                 : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Dinamika

Penulis                        : Muhammad Julijanto, Dkk

Tahun Terbit              : 2022

Penerbit                      : Gerbang Media Aksara

Ukuran Buku             :15.5x23 cm

Jumlah Halaman      : 142 lembar

ISBN                           : 978-623-8100-01-9

            Tulisan ini merupakan hasil review dari bab yang bertema "Regulasi Dalam Ekonomi Syariah" yang terdapat dalambuku ini. Review ini difokuskan pada setiap subbab yang terdapat dalam bab tersebut.

Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indoneisia

            Menanggapi mengenai bahasan pada subbab ini, bahwasanya memang benar negara memiliki kewajiban dalam menjamin setiap produk dalam kondisi halal. Hal ini terkhusus pada negara yang memang memiliki masyarakat mayoritas muslim. Penjaminan produk halal oleh negara ini sangat penting karena bertujuan untuk menjaga setiap masyarakatnya yang muslim agar jauh dari apa yang dilarang oleh syariat.

            Upaya negara dalam memberikan jaminan produk halal merupakan suatu wujud kepedulian negara dalam melindungi hak asasi setiap muslim. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim wajib menjaga dan menjujung tinggi hak asasi setiap muslim salah satunya dalam menjamin mutu halal suatu produk. Setiap manajemen dalam  proses penerbitan sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan sedetail-detailnya mengingat uji kehalalan produk dewasa ini sudah tidak sesederhana dahulu karena adanya perkembangan teknologi, produk olahan dibuat dengan cara yang lebih kompleks baik dari pengawetan,pengemasan, rekayasa genetik, serta penggunaan bahn kimia yang mengharuskan dalam uji halal produk dilakukan dengan ketat dan tidak ada yang ditutup-tutupi hasilnya.

            Mengenai  birokrasi / organisasi yang ditujukan untuk mengelola penerbitan sertifikasi halal seperti yang dijelaskan daalam buku memang benar perlu dibenahi kembali. Pasalnya dalam proses pengajuan sertifikasi halal suatu produk harus diajukan ke Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada dipusat dan yang hanya bisa menerbitkan sertifikat halal hanya badan ini. Hal ini justru menyulitkan masyarakat/pihak-pihak yang berada di daerah maupun di wilayah pedalaman. Perlu dibentuk badan dibawahnya lagi yang memiliki kewenangan yang sama sehingga lebih efisien. Hal ini perlu diwujudkan karena negara Indonesia menganut desentralisasi hukum bukan sentralisasi hukum.

Regulasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Perkembangan Keuangan Syariah

           Kebaradaan Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu lembaga fatwa membawa banyak perkembangan pada lembaga keuangan syariah. Sebagai contoh atas hadirnya MUI ini berdiri BMI (Bank Muamalat Indonesia) tahun 1990, lembaga keuangan mikro syariah atau banyak dengan BMT (Baitul Mal wat Tamwil) tahun 1992. Lembaga keuaangan syariah tersebut masih berkembang sampai saat ini karena mendapat dukungan pula dari pemerintah Indonesia sehingga saat ini terdapat 12 Bank Umum Syariah (BUS), 21 Unit Usaha Syariah (UUS), 166 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), serta terdapat kurang lebih 4500 BMT.

           Seperti yang kita ketahui bahwa eksistensi MUI sebagai suatu lembaga hukum yang mengeluarkan fatwa-fatwa salah satunya terkait keuangan syariah. Akan tetapi fatwa-fatwa yang tidak bersifat memaksa dan tidak memaksa untuk dilakukan seperti halnya hukum materiil. Fatwa DSN MUI hanya sebagai sumber hukum formil dalam lembaga keuangan syariah atau non keuangan syariah berdasarkan regulasi pemerintah. Diregulasinya fatwa DSN MUI ini merupakan cara pemerintah dalam mengatur keuangan syariah secara positivistik. Regulasi fatwa DSN MUI ini termaktub dalam undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Peraturan BI dan Surat Edaran BI, Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK, Peraturan Pemerintah dan UMKM, dan Peraturan Badan pengawas Pasar Modal dan Menkeu.

           Diregulasinya fatwa DSN MUI ini penting kaitannya dengan perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini menilai karena dari segi porsinya, fatwa DSN MUI ini memiliki kelemahan yang telah dijelaskan diawal tadi bahwa kekuatan hukumnya tidak memaksa. Maka dari itu untuk upaya mengimbanginya pemerintah membentuk UU pendamping terkait keuangan syariah seperti halnya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No 19 tahun 2008 tentang  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan lainnya. Hal ini dilakukan semata-mata agar fatwa DSN MUI dapat memiliki Kekuatan legalitas yang pasti dan mengikat guna kepentingan praktis sosial kemasyarakatan. 

Penyelenggaraan Hotel Syariah dalam  Perspektif Fatwa DSN-MUI No.108/DSNMUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraa Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah

           Terkait pembahasan fatwa tersebut dalam buku ini telah dijelaskan dikhususkan pada pengelolaan hotel syariah yang ada di Solo atau Surakarta seperti Solo Syariah Hotel, Assalaam Syariah Hotel, The Amrani Syariah Hotel dan Multazam Syariah Hotel secara garis besar telah memenuhi ketentuan syariah mulai dari produk, pengelolaan, dan pelayanannya.

           Segi produk mulai dari fasilitas kamar fasilitas internet telah diatur agar tamu tidak bisa melakukan hal maksiat yang dilarang syariat. Penyediaan makanan dan minuman juga sudah menggunakan bahan bahan yang halal akan tetapi sampai saat ini hotel belum memperoleh sertifikasi halal untuk makanan dan minuman.Dalam hotel juga tidak disediakan fasilitas hiburan sehingga terjauh dari hal-hal yang mendekatkan pada maksiat. Dari segi pengelolaan hotel, telah disediakan tempat ibadah dan tempat bersuci yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, selain itu para pegawai hotel telah menggunakan pakaian yang syar'i sehingga sesuai dengan ketentuan syariah. Dari segi pelayanan, setiap tamu harus diketahui identitasnya dengan jelas, penunjukan wajib akta nikah bagi pasangan suami istri, serta pembayaran melalui transaksi berbasis syariah.

           Akan tetapi menurut saya walaupun sebagian besar telah memenuhi kepatuhan syariah, dalam hal ini perlu  diteliti mendalam apakah fasilitas internet telah benar-benar diseting untuk tidak bisa mengakses pornografi. Pasalnya banyak browser yang beragam dan apakah sistem keamanan internet di hotel telah mampu menghandle semua browser tersebut serta bebas dari kebobolan peretasan. Selain itu menurut saya penerbitan sertifikat halal untuk makanan dan minuman dihotel tersebut perlu dipercepat proses perolehannya mengingat hal ini menunjang keprcayaan dari pelanggan terkait label syariah suatu hotel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun