Mohon tunggu...
KKN 120 UINSU
KKN 120 UINSU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UINSU Angkatan 2021

Anggota KKN 120 UINSU TAHUN 2024

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Mewujudkan Generasi Emas 2045, Mahasiswa KKN 120 UINSU Adakan Kegiatan Penyuluhan Hukum (Judi Online dan Narkoba)

3 September 2024   13:47 Diperbarui: 8 September 2024   10:43 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluhan Hukum di Desa Cinta Raja

Pada tanggal 22 Agustus 2024, di kantor Desa Cinta Raja, mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum melaksanakan salah satu program kerja dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) berupa penyuluhan hukum dengan tema  faktor penyebab dan pandangan hukum terhadap fenomena maraknya judi online dan narkotika dikalangan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dua isu penting yang sedang marak, yaitu judi online dan narkotika. 

Audiens yang hadir meliputi Bapak Babinkantibmas, anggota karang taruna, serta ibu-ibu  dan bapak - bapak perwakilan dusun.Fenomena judi online dan penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah serius di kalangan masyarakat. Banyak faktor yang menyebabkan maraknya kedua masalah ini, termasuk perkembangan teknologi, kurangnya edukasi hukum, dan dampak sosial yang dihadapi masyarakat. 

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan perspektif hukum yang jelas mengenai isu-isu tersebut. Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif judi online dan narkotika. Kemudian memberikan penjelasan mengenai pandangan hukum terhadap kedua fenomena tersebut. Serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan masalah ini.

Penyuluhan ini dibagi menjadi dua sesi, dengan masing-masing sesi membahas topik yang berbeda. Sesi  pertama penyampaian terkait  tentang judi online.  Penyampaian materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat mengenai pengertian judi online, tanda-tanda kecanduan, cara mencegah dan mengatasi kecanduan, serta sanksi pidana yang berlaku bagi pelaku. Penyuluhan dimulai dengan penjelasan mengenai pengertian judi online, yaitu segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat elektronik. Penjelasan ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana judi online dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat tanpa batasan fisik. 

Selanjutnya, mahasiswa membahas tanda-tanda seseorang yang mengalami kecanduan judi. Mereka menjelaskan bahwa kecanduan judi dapat terlihat dari perubahan perilaku, seperti mengabaikan keluarga, terus-menerus memikirkan judi, serta menghabiskan uang serta waktu untuk beraktivitas secara online.Kemudian, mahasiswa juga menjelaskan cara mencegah dan menghilangkan kecanduan judi. Mereka memberikan tips praktis, seperti mulai beraktifitas positif dan juga mencari dukungan sosial Kegiatan berlanjut dengan pembahasan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang  tentang Penertiban Perjudian. 

Mahasiswa menjelaskan bahwa judi online, meskipun dilakukan secara daring, tetap dikenakan sanksi hukum yang tegas. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara dan denda yang berat, tergantung pada jenis dan skala perjudian yang dilakukan. Penjelasan ini memberikan kesadaran kepada peserta tentang konsekuensi hukum dari terlibat dalam aktivitas perjudian. Dengan penyampaian materi ini, diharapkan masyarakat Desa Cinta Raja dapat lebih memahami bahaya judi online, mengenali tanda-tanda kecanduan, dan mendorong upaya pencegahan yang efektif, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Kemudian sesi kedua difokuskan pada Narkoba. Pemaparan pada sesi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat tentang pengertian narkotika, jenis-jenisnya, serta dampak yang ditimbulkan baik secara fisik maupun psikologis. Penyuluhan dimulai dengan penjelasan mengenai pengertian narkotika, yang merupakan zat yang dapat memengaruhi fungsi mental dan perilaku seseorang. Mahasiswa menjelaskan bahwa narkotika dibagi menjadi beberapa kategori dalam Undang-Undang, dengan masing-masing memiliki potensi manfaat medis dan risiko penyalahgunaan. Selanjutnya, mahasiswa memperkenalkan berbagai jenis narkoba yang umum disalahgunakan, seperti sabu-sabu, ganja, heroin, dan ekstasi. 

Setiap jenis narkoba dijelaskan dengan rinci, termasuk karakteristik dan efek yang ditimbulkan. Peserta sangat antusias mendengarkan informasi ini, terutama mengenai bahaya yang mengintai para pengguna. Kemudian membahas manfaat dan bahaya narkoba. Meskipun beberapa narkoba memiliki manfaat medis, penyalahgunaannya dapat mengakibatkan ketergantungan dan kerusakan fisik yang serius. Mereka menjelaskan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan hingga masalah sosial yang dapat merusak tatanan keluarga. Kegiatan berlanjut dengan pembahasan mengenai gejala dini penyalahgunaan narkoba. 

Mahasiswa menjelaskan tanda-tanda awal yang dapat dikenali, seperti perubahan perilaku, penurunan minat pada aktivitas sehari-hari, serta masalah tidur dan pola makan. Penekanan pada gejala dini ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih peka dan cepat mengambil tindakan jika ada anggota keluarga atau teman yang menunjukkan tanda-tanda tersebut. Selanjutnya, perubahan psikologis akibat penyalahgunaan narkoba dibahas secara mendetail. Mahasiswa menjelaskan bagaimana penggunaan narkoba dapat mengubah suasana hati dan memengaruhi kemampuan kognitif, serta dampak jangka panjangnya terhadap kesehatan mental. 

Peserta menjadi semakin sadar akan kompleksitas masalah ini dan pentingnya dukungan bagi mereka yang berjuang melawan ketergantungan. Di akhir sesi, mahasiswa menekankan peran masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mereka mengajak peserta untuk aktif dalam edukasi dan kampanye kesadaran, serta memberikan dukungan kepada individu yang berisiko. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diakhiri dengan kesimpulan dari mahasiswa. Mereka menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah judi online dan penyalahgunaan narkotika. Dari kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Cinta Raja dapat lebih memahami bahaya judi online dan narkotika serta peraturan hukum yang mengaturnya. Selain itu, diharapkan akan ada tindak lanjut berupa program-program edukasi secara berkala untuk terus meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat. 

Penyuluhan hukum mengenai judi online dan narkotika yang dilaksanakan di Desa Cinta Raja merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan kolaborasi antara mahasiswa dan masyarakat, diharapkan isu-isu sosial ini dapat diatasi dan masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan aman. Kegiatan ini juga menjadi contoh nyata bagaimana pendidikan hukum dapat berkontribusi pada pencegahan masalah sosial yang semakin kompleks.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun