Pada 2 Oktober setiap tahunnya, diperingati sebagai Hari Batik Nasional. Peringatan ini bermula saat batik ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada tahun 2009. Mengapa pada 2 Oktober peringatannya? Karena pelaksanaan penetapan tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi pada saat sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda.
Namun jauh sebelum batik ditetapkan sebagai warisan budaya, batik telah dikenal oleh masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang tinggal di pulau Jawa pada era pemerintahan Hindia Belanda. Salah satu pengusaha batik yang terkenal kala itu adalah Haji Samanhudi. Haji Samanhudi yang memiliki nama lahir Sudarno Nadi ini lahir di Laweyan, Surakarta pada 8 Oktober 1868.
Pada tahun 1905, ia mendirikan organisasi Sarekat Dagang Islam (SDI). Organisasi ini didirikan sebagai wadah bagi para pengusaha batik di Surakarta. Namun setahun kemudian, Sarekat Dagang Islam berubah nama menjadi Sarekat Islam dan bergabung dengan Sarekat Islam milik H.O.S Tjokroaminoto di Surabaya.
Haji Samanhudi wafat pada 28 Desember 1956 di Klaten, Jawa Tengah. Jenazahnya dikebumikan di Banaran, Grogol, Sukoharjo. Sepeninggal Haji Samanhudi, kawasan Laweyan masih menjadi pusat perdagangan batik hingga saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H