Pancasila adalah dasar filosofis resmi negara Indonesia. Terdiri dari lima prinsip yang mencerminkan nilai-nilai fundamental bagi bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip ini menjadi pijakan dalam pembentukan identitas nasional, pembangunan masyarakat, dan arah kebijakan negara. Pancasila menjadi dasar bagi sistem pemerintahan, hukum, dan norma-norma sosial di Indonesia. Prinsip-prinsip Pancasila dipandang sebagai panduan yang mengarahkan negara dan masyarakat Indonesia menuju kedamaian, keadilan, dan kemajuan bersama.
Entitas adalah sesuatu yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda, walaupun tidak harus dalam bentuk fisik. Sebagai entitas, Pancasila merupakan hal unik yang tentunya hanya dimiliki oleh Indonesia. Artinya, Pancasila menjadi entitas yang hanya ada pada bangsa Indonesia, tidak pada bangsa-bangsa lain.Â
Keunikan dan kekhasan ini tidak terlepas dari bangsa Indonesia yang mempunyai kemajemukan atau keberagaman. Selain itu, sebagai entitas, Pancasila mencerminkan identitas kolektif bangsa Indonesia dan menjadi landasan filosofis, ideologis, dan moral dalam membangun dan memperkokoh kesatuan serta keberagaman bangsa.
Selain sebagai entitas, Pancasila juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Sebagai identitas Pancasila menjadi sumber atau arahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia, sehingga manusia Indonesia memiliki tujuan yang sudah seharusnya selaras dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.Â
Pancasila juga mencerminkan nilai-nilai, prinsip, dan karakteristik yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Selain itu, sebagai identitas bangsa, Pancasila menjadi refleksi atau cerminan diri bangsa yang berasal dari keluarga, gender, budaya, etnis dan proses sosialisasi. Identitas ini juga menandakan adanya suatu ciri khas yang berbeda dari bangsa lain karena seluruh masyarakatnya selalu berefleksi terhadap nilai-nilai atau pedoman yang terkandung pada Pancasila.
Pendidikan abad 21 dicirikan dengan perubahan yang terjadi dalam kurikulum dan pembelajaran dimana saat ini pembelajaran lebih berfokus pada peserta didik (student centered), yang menggantikan pembelajaran dahulu yang cenderung berfokus pada guru dengan metode konvensionalnya (teacher centered). Penerapan Pancasila sebagai entitas dan identitas bangsa Indonesia dalam pendidikan Abad-21 dilakukan melalui program Profil Pelajar Pancasila.Â
Pendidikan yang menciptakan pelajar Pancasila adalah Pendidikan yang berusaha untuk memerdekakan peserta didik serta memenuhi berbagai kebutuhan belajar mereka dengan memperhatikan perbedaan karakteristik seperti gaya belajar, minat, bakat, motivasi, tingkat pengetahuan dan keterampilan serta latar belakangnya.Â
Seorang guru dapat menerapkan pembelajaran yang berdiferensiasi untuk memfasilitasi pembelajaran dengan perbedaan karakteristik peserta didik tersebut. Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan model-model pembelajaran yang memerdekakan peserta didik, memanfaatkan media pembelajaran yang mendukung gaya belajar mereka sehingga peserta didik memiliki kebebasan dalam belajar serta terfasilitasi dalam kebutuhan belajarnya.Â
Kompetensi yang harus dimiliki peserta didikpun disesuaikan dengan kodrat alam dan kodrat zaman dari perkembangan IPTEK yang begitu cepat.
Perwujudan Profil Pelajar Pancasila dalam pendidikan abad 21, ialah adanya kegiatan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik dengan menanamkan nilai-nilai luhur pancasila yaitu Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bergotong royong, berbhinekaan global, bernalar kritis, dan kreatif.Â