Sewa-menyewa merupakan salah satu perjanjian timbal balik. Ada beberapa pengertian mengenai sewa-menyewa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sewa didefinisikan sebagai:Â
1. Pemakaian sesuatu dengan membayar uang;Â
2. Uang dibayarkan karena memakai aatau meminjam sesuatu, ongkos biaya pengangkutan (transportasi);Â
3. Boleh dipakai setelah dibayar dengan uang. Menyewa didefiniskan sebagai memakai (meminjam, mengusahakan, dan sebagainya) dengan membayar uang sewa.
Sewa-menyewa, seperti halnya dengan jual beli dan perjanjian perjanjian lain pada umumnya, adalah suatu perjanjian konsensual. Artinya sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsurunsur pokoknya, yaitu barang dan harga.
Kewajiban pihak yang satu adalah menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak lain, sedangkan kewajiban pihak yang lain adalah membayar harga sewa. Jadi barang diserahkan tidak untuk dimiliki seperti halnya dalam jual beli, tetapi hanya untuk dipakai, dinikmati kegunaannya.
Contoh Kasus Sewa Menyewa
Anton Rudiansyah menyewakan tanah dan bangunannya di Jalan Beo Rawa buaya 3 kepada Ella Nurista. Ella sepakat menyewa tanah dan bangunan yang dimiliki Anton selama 5 tahun mulai 2022 hingga tahun 2027. Rencananya, tempat tersebut digunakan untuk toko baju muslim. Uang sewa sudah dibayar lunas sebesar Rp 200 juta.
Anton dengan Ella sudah menandatangani perjanjian sewa-menyewa di notaris. Dan sudah ada kesepakatan antar dua belah pihak, salah satu perjanjiannya yaitu, penyewa tidak boleh menyewakan kembali kepada pihak lain. Selain itu juga, dilarang untuk mengajak pihak lain untuk memanfaat lahan sewa tanpa seizin pemilik lahan.
Oleh karena itu sewa-menyewa berjalan sesuai dengan adanya perjanjian. Ella memang benar-benar memanfaatkan tempat sewaan tersebut untuk toko baju muslim. Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga dibayar setiap tahun sesuai perjanjian selama berjalan tiga tahun.
Namun, berjalannya tahun keempat, Ella sudah mulai menunjukkan gelagat yang tidak baik. Seperti PBB yang tidak dibayarkan dan dicari tidak ada. Akhirnya kelurahan menagihnya ke klien kami sebagai pemilik.
Pada akhirnya Anton kesal kepada Ella sebagai penyewa, lalu Anton menyuruh anaknya Erlangga untuk mencari bu Ella di tempat sewa. Namun, Erlangga yang juga berprofesi sebagai advokat tidak menemukan keperadaan penyewa. Tempat sewaan yang dimiliki Anton sudah beralih fungsi, yang awalnya toko baju muslim beralih ke tempat angkringan. Dan anak penggugat justru diusir sama orang-orang yang ada disana. Padahal dia pemilik lahan. Sempat cekcok disana.
Ternyata tempat tersebut sudah dikuasai oleh Eko Rozak karena dia mengaku sudah menyewa tersebut dari Ella. Maka dia mengaku berhak menguasai tempat tersebut. Eko juga memiliki kafe di tempat tersebut. "Ella hilang entah ke mana. Eko awalnya bilang sewa kepada Ella. Tetapi, kemudian ia bilang sebagai pengelola." ucapnya.
Anton menganggap Ella sudah berbuat curang. Erlangga dan Norman sebagai pengacara Anton sudah mengirim somasi ke Ella. Mereka juga meminta dikembalikan hak ke pemilik karena penyewa sudah melanggar isi perjanjian. Namun, tempat itu tidak kunjung dikosongkan. Mereka melawan. Anton lantas menggugat Ella dan Eko ke Pengandilan Negeri Bandung.
ki Wayan menerima pembayaran sewa yang sudah lunas, tetap saja dia dirugikan. Tempat itu disewakan untuk para PKL dengan harga lebih mahal. Harga sewanya bervariasi. Ada yang membayar per bulan Rp 750 ribu. Ada yang membayar Rp 15 juta dan Rp 20 juta per tahun.
Meski Anton sudah menerima pembayaran sewa yang sudah lunas, namun tetap saja dia merasa dirugikan oleh penyewa. Tempat itu disewakan oleh Eko untuk pedagang angkringan, dengan tarif harga yang lebih mahal. Ella menyewakan kepada Eko sebesar Rp 950 ribu per bulan.
Herry menegaskan bahwa permasalahan itu bukan semata persoalan untung rugi. Melainkan juga salah satu pihak yang tidak mematuhi isi perjanjian di hadapan notaris. "Sudah jelas pihak luar sesuai perjanjian tidak boleh menempati, tetapi dilanggar," tuturnya.
Norman menegaskan bahwa permasalahan ini  buka semata untung rugi. Melainkan juga salah satu pihak yang tidak mematuhi isi perjanjian di hadapan notari.
Gugatan Wayan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret lalu. Majelis yang diketuai Widarti menyatakan kedua tergugat, Citra dan Jimmy, telah berbuat wanprestasi. Kedua tergugat diminta untuk mengembalikan tempat tersebut kepada Wayan tanpa diminta membayar ganti rugi berupa apa pun.
Jika tempat itu tidak diserahkan kembali kepada Wayan, Citra dan Jimmy dihukum untuk membayar dwangsom (uang paksa) Rp 1 juta kepada Wayan untuk satu hari keterlambatan. Kedua tergugat mengajukan banding. Pada Rabu (30/6) lalu, majelis hakim tinggi yang diketuai Robert Simorangkir kembali memenangkan Wayan. Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama di PN Surabaya.
Sementara itu, pengacara Citra dan Jimmy, Antonius Youngky Andrianto, akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah banding. Menurut dia, tidak ada bukti bahwa Citra menyewakan tempat yang disewanya dari Wayan ke Jimmy. "Kami keberatan karena tidak ada bukti oper kontrak. Itu saja menurut saya," kata Youngky
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI