Pada akhirnya Anton kesal kepada Ella sebagai penyewa, lalu Anton menyuruh anaknya Erlangga untuk mencari bu Ella di tempat sewa. Namun, Erlangga yang juga berprofesi sebagai advokat tidak menemukan keperadaan penyewa. Tempat sewaan yang dimiliki Anton sudah beralih fungsi, yang awalnya toko baju muslim beralih ke tempat angkringan. Dan anak penggugat justru diusir sama orang-orang yang ada disana. Padahal dia pemilik lahan. Sempat cekcok disana.
Ternyata tempat tersebut sudah dikuasai oleh Eko Rozak karena dia mengaku sudah menyewa tersebut dari Ella. Maka dia mengaku berhak menguasai tempat tersebut. Eko juga memiliki kafe di tempat tersebut. "Ella hilang entah ke mana. Eko awalnya bilang sewa kepada Ella. Tetapi, kemudian ia bilang sebagai pengelola." ucapnya.
Anton menganggap Ella sudah berbuat curang. Erlangga dan Norman sebagai pengacara Anton sudah mengirim somasi ke Ella. Mereka juga meminta dikembalikan hak ke pemilik karena penyewa sudah melanggar isi perjanjian. Namun, tempat itu tidak kunjung dikosongkan. Mereka melawan. Anton lantas menggugat Ella dan Eko ke Pengandilan Negeri Bandung.
ki Wayan menerima pembayaran sewa yang sudah lunas, tetap saja dia dirugikan. Tempat itu disewakan untuk para PKL dengan harga lebih mahal. Harga sewanya bervariasi. Ada yang membayar per bulan Rp 750 ribu. Ada yang membayar Rp 15 juta dan Rp 20 juta per tahun.
Meski Anton sudah menerima pembayaran sewa yang sudah lunas, namun tetap saja dia merasa dirugikan oleh penyewa. Tempat itu disewakan oleh Eko untuk pedagang angkringan, dengan tarif harga yang lebih mahal. Ella menyewakan kepada Eko sebesar Rp 950 ribu per bulan.
Herry menegaskan bahwa permasalahan itu bukan semata persoalan untung rugi. Melainkan juga salah satu pihak yang tidak mematuhi isi perjanjian di hadapan notaris. "Sudah jelas pihak luar sesuai perjanjian tidak boleh menempati, tetapi dilanggar," tuturnya.
Norman menegaskan bahwa permasalahan ini  buka semata untung rugi. Melainkan juga salah satu pihak yang tidak mematuhi isi perjanjian di hadapan notari.
Gugatan Wayan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret lalu. Majelis yang diketuai Widarti menyatakan kedua tergugat, Citra dan Jimmy, telah berbuat wanprestasi. Kedua tergugat diminta untuk mengembalikan tempat tersebut kepada Wayan tanpa diminta membayar ganti rugi berupa apa pun.
Jika tempat itu tidak diserahkan kembali kepada Wayan, Citra dan Jimmy dihukum untuk membayar dwangsom (uang paksa) Rp 1 juta kepada Wayan untuk satu hari keterlambatan. Kedua tergugat mengajukan banding. Pada Rabu (30/6) lalu, majelis hakim tinggi yang diketuai Robert Simorangkir kembali memenangkan Wayan. Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama di PN Surabaya.
Sementara itu, pengacara Citra dan Jimmy, Antonius Youngky Andrianto, akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah banding. Menurut dia, tidak ada bukti bahwa Citra menyewakan tempat yang disewanya dari Wayan ke Jimmy. "Kami keberatan karena tidak ada bukti oper kontrak. Itu saja menurut saya," kata Youngky
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H