Mohon tunggu...
Nur Mutmainnah
Nur Mutmainnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatkan Keadilan Sosial melalui Kebijakan PPN 12 Persen dalam Perspektif Keuangan Publik Islam

12 Januari 2025   13:09 Diperbarui: 12 Januari 2025   13:09 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selain itu, tantangan lain dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu mengimbanginya dengan kebijakan pendukung, seperti pemberian subsidi atau insentif untuk kebutuhan pokok, sehingga dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dapat diminimalkan.

Dalam perspektif jangka panjang, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengelola penerimaan pajak dengan bijak dan memastikan distribusinya memberikan manfaat yang merata. Dengan langkah-langkah strategis seperti transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, kebijakan ini dapat menjadi alat yang efektif untuk mendorong pembangunan yang inklusif sekaligus memperkuat fondasi ekonomi yang lebih berkeadilan.

Kebijakan yang Sejalan dengan Prinsip Islam

Dalam keuangan publik Islam, kebijakan fiskal seperti pajak PPN ini dapat diterima jika memenuhi prinsip-prinsip dasar keadilan, kemaslahatan, dan transparansi. Selama pajak tidak membebani masyarakat miskin dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan umum, kebijakan tersebut dapat dianggap sejalan dengan ajaran Islam.

Namun, penting untuk diingat bahwa pajak bukanlah tujuan akhir dalam ekonomi Islam. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, penerapan kebijakan pajak ini harus diiringi dengan upaya untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen keuangan Islam lainnya, seperti zakat dan wakaf, agar dampaknya terhadap masyarakat semakin besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun