Maka dari itu kita dapat simpulkan bahwa dana talangan ini tidak secara otomatis menjamin adanya kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji, karena dalam produk dana talangan ini mengandung unsur hutang yang mengharuskan pelunasan sehingga mengurangi kesempurnaan istia'ah yang seharusnya tidak ada unsur pemaksaan atas diri sendiri dalam melaksanakan ibadah haji ini. Allah ta'la berfirman:
Artinya :"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." (QS. Al- Baqarah:286).
Fiqh islam wa Adillathu, 2 ed. (Damaskus: Dari al-fikr, 1985).
Al-mu'tamad Fi al-madzhab al-Syafi'i, 2 ed. (Damaskus: Dari al-fikr, 1985).
Fiqh al-Dalil Syarh al-Tashil, ed(Riyad : Martabak Rusyd, n. d.).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H