Mohon tunggu...
Nur Muhammad Rifai
Nur Muhammad Rifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Nur Muhammad Rifa'i.. Saya mahasiswa pascasarjana di IAIN Metro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Haji dengan Dana Talangan Haji Bisa Terbilang Isthita'ah?

15 Mei 2023   08:47 Diperbarui: 15 Mei 2023   09:09 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka dari itu kita dapat simpulkan bahwa dana talangan ini tidak secara otomatis menjamin adanya kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji, karena dalam produk dana talangan ini mengandung unsur hutang yang mengharuskan pelunasan sehingga mengurangi kesempurnaan istia'ah yang seharusnya tidak ada unsur pemaksaan atas diri sendiri dalam melaksanakan ibadah haji ini. Allah ta'la berfirman:

Artinya :"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." (QS. Al- Baqarah:286).

Fiqh islam wa Adillathu, 2 ed. (Damaskus: Dari al-fikr, 1985).

Al-mu'tamad Fi al-madzhab al-Syafi'i, 2 ed. (Damaskus: Dari al-fikr, 1985).

Fiqh al-Dalil Syarh al-Tashil, ed(Riyad : Martabak Rusyd, n. d.). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun