Mohon tunggu...
Nur Misuari
Nur Misuari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/FIA UI

mahasiswa Ilmu Adm fiskal di universitas Indonesia yang sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menekar Beban Kenaikan PPN 12% terhadapa Kehidupan Masyarakat Papua

18 Desember 2024   15:39 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:39 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPN. Foto: Nataliya Vaitkevich  via Pexels 

Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021. Kenaikan ini dijadwalkan paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah tantangan, terutama di wilayah seperti Papua yang sudah menghadapi harga barang yang relatif tinggi. Dengan kondisi infrastruktur yang terbatas dan kendala logistik, biaya hidup di Papua telah mengalami kenaikan signifikan bahkan sebelum kebijakan ini diterapkan. Kebijakan PPN yang lebih tinggi berpotensi semakin memberatkan masyarakat lokal, khususnya kelompok rentan yang memiliki daya beli terbatas.

Dampak Kenaikan PPN pada Harga Barang Kebutuhan Pokok

Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 diprediksi akan mempengaruhi harga barang kebutuhan pokok di Papua secara signifikan. Meskipun barang pangan pokok dikecualikan dari kebijakan ini, dampaknya tetap terasa di tengah masyarakat.

Beberapa kebutuhan penting yang tidak dikecualikan dari PPN, seperti pakaian, peralatan rumah tangga, dan produk kesehatan, akan mengalami kenaikan harga. Hal ini dapat memperburuk situasi ekonomi masyarakat, terutama di wilayah terpencil yang aksesibilitasnya terbatas.

Harga kebutuhan pokok yang meningkat akan melemahkan daya beli masyarakat. Di Papua yang sudah menghadapi tantangan biaya hidup tinggi, tambahan beban ini akan semakin menyulitkan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang harus mengalokasikan lebih banyak dana untuk kebutuhan dasar.

Dengan kondisi geografis Papua yang unik, dimana distribusi barang bergantung pada transportasi udara atau laut, kenaikan PPN turut menambah biaya logistik. Dampaknya, harga barang di tingkat konsumen akan melonjak, sehingga semakin memperbesar kesenjangan harga antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Perubahan Harga Barang Mewah di Papua

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% juga mempengaruhi harga barang mewah di Papua, seperti elektronik, perhiasan, dan kendaraan. Barang elektronik seperti televisi, ponsel, dan komputer, misalnya, akan mengalami kenaikan harga yang langsung ditanggung konsumen. Perhiasan, terutama emas, juga akan menjadi lebih mahal mengingat nilainya yang tinggi.

Kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, diperkirakan akan mengalami peningkatan harga yang signifikan. Hal ini berpotensi menurunkan minat beli masyarakat dan berdampak pada penjualan kendaraan di Papua yang sebelumnya sudah menghadapi tantangan logistik.

Harga barang mewah yang meningkat dapat mempengaruhi gaya hidup masyarakat Papua, terutama bagi mereka yang memiliki daya beli tinggi. Konsumen cenderung menunda atau mengurangi pembelian barang-barang ini, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi sektor perdagangan barang mewah di Papua.

Kenaikan Biaya Hidup Sehari-hari di Papua

Selain memengaruhi barang mewah, kenaikan PPN juga akan berdampak pada biaya hidup harian di Papua. Faktor geografis dan tantangan logistik membuat biaya hidup di Papua relatif tinggi, dan tambahan PPN ini hanya akan memperburuk keadaan.

Biaya sewa tempat tinggal, seperti kost atau kontrakan, kemungkinan besar akan meningkat karena kenaikan PPN. Beban tambahan ini biasanya diteruskan pemilik properti kepada penyewa, sehingga memperbesar tekanan biaya hidup masyarakat Papua.

Kenaikan harga juga diperkirakan terjadi pada kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, dan barang pokok lainnya yang tidak termasuk dalam pengecualian PPN. Hal ini akan meningkatkan pengeluaran masyarakat setiap bulan, terutama di daerah-daerah yang sudah menghadapi kendala logistik serius.

Dengan kondisi distribusi barang yang mengandalkan transportasi udara atau laut, kenaikan PPN akan memperbesar biaya logistik, sehingga memperlebar kesenjangan harga antara perkotaan dan pedesaan.

Secara keseluruhan, kenaikan PPN menjadi 12% akan menambah tekanan pada biaya hidup di Papua. Pemerintah dan pelaku usaha perlu mengambil langkah strategis untuk meminimalkan dampak negatif kebijakan ini, sementara masyarakat diimbau untuk bersiap menghadapi lonjakan biaya hidup.

Tanggapan Masyarakat dan Pelaku Usaha di Papua

Kenaikan PPN menjadi 12% telah memicu beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha di Papua. Bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, kebijakan ini dianggap semakin membebani karena harga kebutuhan pokok dan barang sehari-hari yang terus meningkat. Banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mempertahankan daya beli mereka, terutama di wilayah pedalaman yang sudah menghadapi harga barang lebih tinggi akibat kendala logistik.

Pelaku usaha, terutama di sektor ritel dan logistik di Papua juga merasakan dampak signifikan dari kenaikan PPN menjadi 12%. Biaya operasional yang meningkat akibat tambahan pajak dan tingginya biaya distribusi memaksa mereka menaikkan harga jual barang. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, terutama di wilayah dengan akses logistik yang sulit.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua, Ronald Antonio Bonai, menyatakan bahwa kenaikan PPN akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat. Pelaku usaha kecil pun menghadapi tantangan besar, karena tidak semua mampu menyerap kenaikan biaya tanpa mengorbankan keuntungan. Akibatnya, beberapa usaha kesulitan bersaing di pasar.

Untuk menjaga daya beli konsumen, sebagian pelaku usaha mencoba menawarkan diskon atau menerapkan strategi pemasaran lain guna menarik pelanggan. Namun, solusi ini hanya bersifat sementara dan tidak dapat diandalkan dalam jangka panjang. Pelaku usaha berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini agar stabilitas ekonomi lokal tetap terjaga, sekaligus memberikan dukungan bagi mereka dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan ini.

Solusi untuk Meringankan Beban Masyarakat

Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN, sejumlah langkah dapat diambil oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

  • Subsidi Barang Esensial: Pemerintah dapat memberikan subsidi pada barang kebutuhan pokok yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian PPN. Ini penting untuk menjaga kestabilan harga barang di daerah dengan akses logistik terbatas seperti Papua.
  • Pembangunan Infrastruktur Logistik: Meningkatkan infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara di Papua dapat membantu menekan biaya distribusi barang. Dengan biaya logistik yang lebih rendah, kenaikan harga barang akibat PPN bisa diminimalkan.
  • Insentif untuk Pelaku Usaha Lokal: Pelaku usaha kecil dan menengah dapat diberikan insentif pajak atau bantuan subsidi untuk membantu mereka menyesuaikan diri dengan kenaikan PPN tanpa membebani konsumen.
  • Pengawasan Harga: Pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kenaikan PPN untuk menaikkan harga secara berlebihan. Pengawasan ketat dapat membantu melindungi masyarakat dari praktik spekulasi harga.
  • Edukasi Pajak: Penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan kenaikan PPN dan bagaimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan. Transparansi anggaran akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
  • Diversifikasi Pendapatan: Masyarakat dapat diarahkan untuk mengembangkan sumber pendapatan tambahan, seperti melalui pelatihan keterampilan atau akses ke program kewirausahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi mereka.

Melalui langkah-langkah tersebut, dampak negatif kenaikan PPN dapat diminimalkan, dan masyarakat Papua, khususnya yang berada di wilayah terpencil, dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup mereka tanpa terlalu terbebani.

Kesimpulan

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 membawa dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat Papua. Kebijakan ini, meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara, menimbulkan tantangan serius bagi masyarakat di wilayah dengan biaya hidup tinggi dan kendala logistik seperti Papua.

Kenaikan ini berdampak langsung pada harga barang kebutuhan pokok yang tidak dikecualikan dari PPN, serta barang-barang mewah seperti elektronik, kendaraan, dan perhiasan. Meningkatnya harga-harga tersebut mengurangi daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang sudah menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu, pelaku usaha kecil di sektor ritel dan logistik juga menghadapi tantangan besar akibat kenaikan biaya operasional yang memperburuk persaingan pasar.

Untuk mengurangi dampak negatif kebijakan ini, pemerintah perlu mengambil langkah strategis seperti subsidi barang esensial, pembangunan infrastruktur logistik, dan pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha lokal. Pengawasan ketat terhadap harga barang juga diperlukan untuk melindungi masyarakat dari potensi spekulasi harga.

Secara keseluruhan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah dan kerja sama dengan masyarakat serta pelaku usaha agar dampaknya tidak semakin memperburuk ketimpangan ekonomi di Papua. Dengan langkah yang tepat, kenaikan PPN ini dapat mendukung pembangunan nasional tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun