Mohon tunggu...
nurmaayuwulandari
nurmaayuwulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seseorang yang ingin sekali memilki kebiasaan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal: Tinjauan Tentang Harga Dan Ukuran Dalam Jual Beli (Ekspor) Benih Lobster Menurut Hukum Dagang & Undang-Undang PERMEN-KP NO.1 Tahun 2015

15 Desember 2024   09:35 Diperbarui: 15 Desember 2024   09:31 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekurangan dan Kelebihan 

Kelebihan:

Penulisan memiliki fokus yang jelas, yaitu menganalisis pengaruh Permen-KP No. 1 Tahun 2015 terhadap perdagangan benih lobster di Indonesia, dengan memperhatikan aspek hukum dan ekonomi. Penulis menggunakan berbagai sumber hukum dan data statistik untuk mendukung argumennya, sehingga tulisan ini memiliki landasan teori yang kuat. Penulis juga menjabatkannya dengan struktur yang jelas, dengan pembagian bab yang logis dan transisi yang baik antar paragraf serta bahasa yang digunakan cukup mudah dipahami, meskipun terdapat beberapa istilah teknis hukum.

Kekurangan 

Penulis cenderung lebih deskriptif dan kurang melakukan analisis kritis terhadap kebijakan pemerintah. Misalnya, penulis bisa lebih mendalam menganalisis dampak sosial ekonomi dari larangan ekspor benih lobster terhadap masyarakat nelayan. Hasil penelitian hanya menyajikan satu perspektif, yaitu perspektif pemerintah. Padahal, ada berbagai pihak yang berkepentingan dalam masalah ini, seperti nelayan, pengusaha, dan konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun