Mohon tunggu...
nurmaayuwulandari
nurmaayuwulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seseorang yang ingin sekali memilki kebiasaan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal: Tinjauan Tentang Harga Dan Ukuran Dalam Jual Beli (Ekspor) Benih Lobster Menurut Hukum Dagang & Undang-Undang PERMEN-KP NO.1 Tahun 2015

15 Desember 2024   09:35 Diperbarui: 15 Desember 2024   09:31 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul : TINJAUAN TENTANG HARGA DAN UKURAN DALAM JUAL BELI (EKSPOR) BENIH LOBSTER MENURUT HUKUM DAGANG DAN UNDANG-UNDANG PERMEN-KP NO.1 TAHUN 2015

Penulis : Muhammad Irkham Firdaus

Nama Jurnal : Jurnal Dialektika Hukum 

Volume : Vol. 5, No. 1

Tahun : 2023 

Pereview : Nurma Ayuwulandari 

Hasil Review 

Latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah Pelaksanaan praktik jual beli Benih Lobster yang terjadi pada saat ini diduga belum sesuai dengan Hukum positif. Pada praktik jual beli tersebut khususnya dalam ekspor, terdapat beberapa pihak yang merasa dirugikan, seperti halnya Nelayan, dan juga Negara Republik Indonesia sendiri, karena harga yang ditetapkan oleh penjual belum sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dari hal-hal tersebut penulis menurumuskannya dalam dua rumusan masalah yang akan dibahas dalam artikel ini, yang pertama mengenai tinjauan harga dan ukuran jenis lobster, dan yang kedua mengenai Apakah Undang-Undang Permen-KP No.1 Tahun 2015 Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster sesuai dengan hukum dagang.

Metode penulisan yang digunakan oleh penulis adalah kajian hukum normatif. Dengan bahan hukum yang diperoleh dari kepustakaan, artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga dan ukuran jual beli (ekspor) benih lobster.

Selanjutnya penulis menjabarkan hasil penelitiannya menjadi tempat pembahasan. Dimulai dari yang pertama penulis membahas mengenai definisi ekspor Menurut Undang-Undang Nomor 2 Taahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dijelaskan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negaara Republik Indonesia. Pada pembahasan poin dua, penulis menjabarkan mengenai ketentuan harga benih lobster menurut Permen-KP No.12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia. Bahwasannya menurut ketentuan Permen-KP No.12 Tahun 2020 pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwasannya harga patokan terendah Benih Lobster (Puerutus) di Nelayan ditetapkan oleh direktorat jendral yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang perikanan tangkap. Keberadaan lobster di alam hanya bersifat musiman. Dengan meningkatnya permintaan pasar domestic maupun ekspor, menyebabkan penangkapan komoditi lobster semakin intensif tanpa memperhatikan ukuran. 

Pada poin pembahasan ketiga, penulis menjabarkan mengenai Ketentuan ukuran benih lobster menurut Permen-KP Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster. Peraturan Menten Nomor 1 tahun 2015 ditetapkan pada tanggal 6 januari 2015 di Jakarta oleh Menteri Susi Pudjiastuti dan diundangkan pada tanggal 7 Januari 2015. Sesuai isi permen, maka setiap orang yang menangkap lobster bertelur atau memiliki panjang karapas kurang dari 8 cm dan dalam keadaan hidup, diwajibkan untuk melepaskannya kembali ke laut. Sementara untuk yang tertangkap dalam keadaan mati, diharuskan melakukan pencatatan dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin penangkapan ikan. Pada poin pembahasan terakhir, penulis menjabarkan mengenai Mengimplementasikna dan mensosialisasikan Permen-KP Nomor 1 Tahun 2015. Pasca pemberlakuan Permen-KP No. 1 Tahun 2015, volume ekspor benih lobster Indonesia mengalami penurunan secara signifikan pada tahun 2015. Dengan volume ekspor sebanyak 27.431 kg pada tahun 2014 dan 3.731 kg pada tahun 2015, penurunan yang terjadi mencapai 86%. Sehingga bisa dikatakan bahwa Permen tersebut telah berjalan secara efektif dengan memberikan dampak langsung terhadap ekspor komoditi benih lobster.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun