Judul : TINJAUAN TENTANG HARGA DAN UKURAN DALAM JUAL BELI (EKSPOR) BENIH LOBSTER MENURUT HUKUM DAGANG DAN UNDANG-UNDANG PERMEN-KP NO.1 TAHUN 2015
Penulis : Muhammad Irkham Firdaus
Nama Jurnal : Jurnal Dialektika HukumÂ
Volume : Vol. 5, No. 1
Tahun : 2023Â
Pereview : Nurma AyuwulandariÂ
Hasil ReviewÂ
Latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah Pelaksanaan praktik jual beli Benih Lobster yang terjadi pada saat ini diduga belum sesuai dengan Hukum positif. Pada praktik jual beli tersebut khususnya dalam ekspor, terdapat beberapa pihak yang merasa dirugikan, seperti halnya Nelayan, dan juga Negara Republik Indonesia sendiri, karena harga yang ditetapkan oleh penjual belum sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dari hal-hal tersebut penulis menurumuskannya dalam dua rumusan masalah yang akan dibahas dalam artikel ini, yang pertama mengenai tinjauan harga dan ukuran jenis lobster, dan yang kedua mengenai Apakah Undang-Undang Permen-KP No.1 Tahun 2015 Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster sesuai dengan hukum dagang.
Metode penulisan yang digunakan oleh penulis adalah kajian hukum normatif. Dengan bahan hukum yang diperoleh dari kepustakaan, artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga dan ukuran jual beli (ekspor) benih lobster.
Selanjutnya penulis menjabarkan hasil penelitiannya menjadi tempat pembahasan. Dimulai dari yang pertama penulis membahas mengenai definisi ekspor Menurut Undang-Undang Nomor 2 Taahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dijelaskan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negaara Republik Indonesia. Pada pembahasan poin dua, penulis menjabarkan mengenai ketentuan harga benih lobster menurut Permen-KP No.12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia. Bahwasannya menurut ketentuan Permen-KP No.12 Tahun 2020 pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwasannya harga patokan terendah Benih Lobster (Puerutus) di Nelayan ditetapkan oleh direktorat jendral yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang perikanan tangkap. Keberadaan lobster di alam hanya bersifat musiman. Dengan meningkatnya permintaan pasar domestic maupun ekspor, menyebabkan penangkapan komoditi lobster semakin intensif tanpa memperhatikan ukuran.Â
Pada poin pembahasan ketiga, penulis menjabarkan mengenai Ketentuan ukuran benih lobster menurut Permen-KP Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster. Peraturan Menten Nomor 1 tahun 2015 ditetapkan pada tanggal 6 januari 2015 di Jakarta oleh Menteri Susi Pudjiastuti dan diundangkan pada tanggal 7 Januari 2015. Sesuai isi permen, maka setiap orang yang menangkap lobster bertelur atau memiliki panjang karapas kurang dari 8 cm dan dalam keadaan hidup, diwajibkan untuk melepaskannya kembali ke laut. Sementara untuk yang tertangkap dalam keadaan mati, diharuskan melakukan pencatatan dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin penangkapan ikan. Pada poin pembahasan terakhir, penulis menjabarkan mengenai Mengimplementasikna dan mensosialisasikan Permen-KP Nomor 1 Tahun 2015. Pasca pemberlakuan Permen-KP No. 1 Tahun 2015, volume ekspor benih lobster Indonesia mengalami penurunan secara signifikan pada tahun 2015. Dengan volume ekspor sebanyak 27.431 kg pada tahun 2014 dan 3.731 kg pada tahun 2015, penurunan yang terjadi mencapai 86%. Sehingga bisa dikatakan bahwa Permen tersebut telah berjalan secara efektif dengan memberikan dampak langsung terhadap ekspor komoditi benih lobster.