Judul :Â Â Â URGENSI KUHD DALAM MENANGANI RISIKO KEJAHATAN SIBER PADA TRANSAKSI E-COMMERCE
Penulis :Â Â Â Eka Nadia Septiani Ady, Faiza Batrisya Nisrina, Fidyah Ramadhani, Ferry IrawanÂ
Nama Jurnal :Â Â Â Journal of Law, Administration, and Social Science
Volume :Â Â Volume 2 No. 1
Tahun :Â Â 2022
Pereview : Â Nurma AYUWULANDARI
Artikel ini membahas tentang perkembangan pesat e-commerce di Indonesia dan risiko cybercrime yang menyertainya. E-commerce telah mengubah cara kita berbelanja, namun juga membuka peluang bagi kejahatan siber seperti peretasan dan pencurian data. Garis besar penulisan ini adalah mengenai pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia, Risiko cybercrime, kelemahan regulasi, serta perlu perlindungan hukum yang lebih kuat. Tujuan penelitian yang dilakukan penulis adalah untuk menelaah tinjauan yuridis perlindungan hukum serta urgen KUHD bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam transaksi e-commerce.
Penulis melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu dengan cara menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ilmuwan hukum. Penuli mengumpulkan bahan data debgab teknik kepustakaan atau sumber data sekunder.Â
Hasil penelitian yang diperoleh penulis ada tugas poin utama, yaitu yang pertama mengenai,Â
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan internet, transaksi e-commerce menjadi semakin umum. Namun, hal ini juga menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait perlindungan konsumen. Kemudahan dan efisiensi transaksi e-commerce menarik banyak konsumen sehingga konsumen seringkali mengalami kerugian akibat penipuan, pembocoran data, atau produk yang tidak sesuai dengan deskripsi. Oleh karena itu , untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan perlindungan hukum yang kuat bagi konsumen. Hal ini mengacu pas UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE.Â
Urgensi KUHD dalam mengatasi risiko cybercrime yang muncul dalam transaksi e-commerce
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) sebagai aturan hukum yang mengatur mengenai kegiatan Perdagangan atau bisnis. KUHD dan KUHPerdata lahir bersamaan pada abad ke-19 dan tidak diperbaharui dan tidak mengikuti perkembangan transaksi perdagangan. Dalam pereknomian ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen untuk berbelanja online, baik yang mendorong maupun menghambat. Faktor pendorong utama adalah kemudahan transaksi, promosi menarik, dan kemampuan finansial. Faktor penghambat terbesar adalah kekhawatiran akan keamanan transaksi, seperti penipuan dan kebocoran data. Untuk mengatasi masalah keamanan dalam transaksi online, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun UU ITE telah ada, namun masih terdapat beberapa kekurangan dalam mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Beberapa kasus penipuan dan pelanggaran lain masih sering terjadi.
Penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dalam transaksi dagang melalui transaksi e-commerce
Meskipun terdapat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun masih banyak kekurangan dalam melindungi konsumen, terutama dalam transaksi online, diantaranya Undang-undang ini belum secara spesifik mengatur transaksi elektronik, sehingga perlindungan konsumen dalam hal ini masih lemah sehingga peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berperan penting dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, putusan BPSK seringkali tidak diakui oleh pengadilan. Perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia, khususnya dalam transaksi elektronik, masih perlu ditingkatkan. Perlu adanya penyempurnaan peraturan perundang-undangan, peningkatan kesadaran konsumen, serta penguatan peran lembaga perlindungan konsumen seperti BPSK.
Kekurangan dan Kelebihan Artikel JurnalÂ
KekuranganÂ
Fokus penelitian yang diteliti penulis terlalu sempit dengan terlalu berfokus pada KUHD dan belum secara komprehensif membahas peran undang-undang lain seperti UU ITE dalam perlindungan data pribadi. Peneliti perlu melakukan analisis yang lebih mendalam mengenai jenis-jenis kebocoran data yang sering terjadi, dampaknya terhadap konsumen, dan upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah.
KelebihanÂ
Penulis mengangkat isu yang sangat relevan di era digital ini. Penggunaan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif merupakan metode yang tepat untuk penelitian ini. Penulis berhasil mengdentifikasi masalah utama dalam penelitian ini yaitu ketidaksesuaian KUHD dengan perkembangan e-commerce dan risiko kebocoran data serta saran dan pendapat penulis mengenai urgensi perlunya kodefikasi KUHD dijabarkan dengan runtut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H