Mohon tunggu...
nurmaayuwulandari
nurmaayuwulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seseorang yang ingin sekali memilki kebiasaan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal: Urgensi KUHD dalam Menangani Risiko Kejahatam Siber pada Transaksi E-commerce

15 Desember 2024   08:15 Diperbarui: 15 Desember 2024   09:05 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul :      URGENSI KUHD DALAM MENANGANI RISIKO KEJAHATAN SIBER PADA TRANSAKSI E-COMMERCE

Penulis :     Eka Nadia Septiani Ady, Faiza Batrisya Nisrina, Fidyah Ramadhani, Ferry Irawan 

Nama Jurnal :     Journal of Law, Administration, and Social Science

Volume :    Volume 2 No. 1

Tahun :    2022

Pereview :  Nurma AYUWULANDARI

Artikel ini membahas tentang perkembangan pesat e-commerce di Indonesia dan risiko cybercrime yang menyertainya. E-commerce telah mengubah cara kita berbelanja, namun juga membuka peluang bagi kejahatan siber seperti peretasan dan pencurian data. Garis besar penulisan ini adalah mengenai pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia, Risiko cybercrime, kelemahan regulasi, serta perlu perlindungan hukum yang lebih kuat. Tujuan penelitian yang dilakukan penulis adalah untuk menelaah tinjauan yuridis perlindungan hukum serta urgen KUHD bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam transaksi e-commerce.

Penulis melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu dengan cara menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ilmuwan hukum. Penuli mengumpulkan bahan data debgab teknik kepustakaan atau sumber data sekunder. 

Hasil penelitian yang diperoleh penulis ada tugas poin utama, yaitu yang pertama mengenai, 

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan internet, transaksi e-commerce menjadi semakin umum. Namun, hal ini juga menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait perlindungan konsumen. Kemudahan dan efisiensi transaksi e-commerce menarik banyak konsumen sehingga konsumen seringkali mengalami kerugian akibat penipuan, pembocoran data, atau produk yang tidak sesuai dengan deskripsi. Oleh karena itu , untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan perlindungan hukum yang kuat bagi konsumen. Hal ini mengacu pas UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun