Mohon tunggu...
Nurlita Purnama
Nurlita Purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa - 2019120031

Mahasiswi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BLT Dana Desa, Solusi atau Peluang Korupsi di Masa Pandemi?

7 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 8 Juli 2021   14:25 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi uang. Foto: Nurlita Purnama

Pandemi COVID-19 yang terjadi secara global ini tentu saja berdampak terhadap berbagai sektor terutama di sektor ekonomi. Adanya pandemi ini juga menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian desa. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah telah merancang berbagai kebijakan baru dalam rangka menekan penyebaran dan penanganan virus ini. Salah satunya dengan terbitnya Perppu No. 1/2020 yang memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian desa. 

Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf (i) peraturan tersebut disebutkan bahwa perlu dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa, dengan kriteria tertentu.

Yang dimaksud “pengutamaan penggunaan dana desa” dalam penjelasan Perppu tersebut adalah dana desa dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi COVID-19.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) merupakan bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya serta dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi. Adapun jumlah yang didapat para penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini adalah sebesar Rp600.000/bulan untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama tiga bulan dan Rp300.000/bulan untuk tiga bulan berikutnya. 

Dalam teknis pelaksanaanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini, pada pembagiannya masih belum merata. Lalu, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini juga kerap kali menjadi peluang korupsi, serta masih kurangnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan para pengurus tingkat daerah. Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Terdapat kecemburuan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat. Masyarakat yang tingkat perekonomiannya sama, satu pihak menerima Bantuan Langsung Tunai sedangkan satu pihak lainnya tidak menerima Bantuan Langsung Tunai. Kecemburuan terjadi ketika pihak yang tidak menerima program merasakan iri dengan pihak yang menerima Bantuan Langsung Tunai.

Program ini belum mampu menyelesaikan masalah kemiskinan secara berkelanjutan dan belum mampu menstimulus produktivitas masyarakat miskin dikarenakan program ini hanya menahan tingkat daya beli masyarakat dan tingkat konsumsi masyarakat miskin. Bantuan Langsung Tunai di satu sisi memberikan dampak yang sangat signifikan untuk mempertahankan daya beli dan kepada kelompok pelaku usaha untuk kelangsungan usaha dan meminimalkan dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, di sisi lain Bantuan Langsung Tunai dinilai lebih efektif dan efisien untuk diberikan kepada masyarakat dibandingkan dengan bantuan sosial dalam bentuk sembako, karena masyarakat dapat membelanjakan dana untuk kebutuhan lain selain kebutuhan pangan.

Walaupun Bantuan Langsung Tunai tidak secara langsung berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat miskin, namun program tersebut memberikan manfaat bagi mereka. Bantuan Langsung Tunai memiliki manfaat yang sangat besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat miskin terutama dalam pemenuhan kebutuhan hidup pada masa pandemi.

Terkait dengan informasi seputar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa perlu diketahui bahwa pemahaman masyarakat desa tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini masih sangatlah minim. Banyak warga yang mengetahui adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini setelah melihat tetangga yang sedang sibuk mengurus berkas-berkas untuk memenuhi persyaratan dalam pengambilan bantuan ini. Hal ini dikarenakan banyak penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang sudah lanjut usia serta mengalami keterbatasan dalam menggunakan teknologi. Sebagian masyarakat mengetahui program ini dari mulut ke mulut sehingga hal ini menimbulkan prasangka buruk terhadap pemerintah.

Maka dari itu, peran pemerintah desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui sosialisasi terkait maksud, tujuan, mekanisme, kriteria sasaran, dan nominal yang diperoleh penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Adapun sosialisasi tersebut dapat dilakukan secara formal melalui rapat maupun penyebaran brosur atau poster di papan pengumuman desa maupun tempat-tempat strategis lainnya. Dengan begitu transparansi dan partisipasi masyarakat dapat terwujud sehingga kecemburuan sosial, prasangka buruk kepada pemerintah desa, dan pemotongan nominal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa oleh pemerintah desa dapat diminimalisir sehingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa menjadi adil serta tepat sasaran.

Selain itu juga terkait dengan pendataan yang notabene sebagai hal paling krusial dan menjadi masalah dalam pelaksanaannya. Adapun data tersebut antara lain data DTKS dari Kementerian Sosial maupun data non DTKS yang dilakukan mulai dari pemerintahan desa. Kelemahan data DTKS yang cenderung tidak update sehingga Relawan Desa harus bekerja lebih ekstra untuk mencocokkan kembali data dari tingkat RT, RW maupun desa terkait belum atau sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk menghasilkan data non DTKS yang valid.

Padahal apabila data tersebut valid dan terintegrasi dengan baik, maka Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dapat tepat sasaran dan mampu mengentaskan kemiskinan serta mengurangi ketimpangan. Berdasarkan hal tersebut pendataan merupakan hal yang paling menentukan terhadap ketepatan sasaran penerima dan keberhasilan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Agar dapat menstimulus produktivitas masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini pemerintah perlu melakukan pengawasan dan memberikan pelatihan kepada para penerima bantuan ini. Misalnya dengan memberikan pelatihan terkait cara jual beli dengan kemampuan yang dimiliki para penerima. Dengan begitu program ini tidak hanya menahan tingkat daya beli masyarakat dan tingkat konsumsi masyarakat miskin tetapi juga dapat menstimulus produktivitas masyarakat penerima program ini.

Semoga dengan adanya evaluasi dan solusi untuk pemerintah kedepannya program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada pelaksanaanya menjadi adil serta tepat sasaran dan juga dengan adanya program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi masyarakat yang menerimanya dan membawa pengaruh baik untuk kesejahteraan masyarakat luas jika program bantuan yang disertai pelatihan dapat berjalan dengan efektif dan optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun