dalam iklan ini memiliki tulisan yaitu "Cerah naturan seketika, 0% make up", sementara dalam EPI pada pasal 2.7.2 yang mengatur tentang Kosmetika dan Produk Perawatan Tubuh mengatakan bahwa "iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata penggunanya harus dilakukan secara terus-menerus."
iklan ini saya temui di jalan Lintas Ketungau, Sintang, Kalimantan Barat. iklan racun rumput tersebut ditempelkan langsung kebatang pohon dengan menggunakan lem yang dapat merusak pohon dan juga merusak pemandangan sekitar jalan. hal ini melanggar EPI pada pasal 4.5.2 yaitu "wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar".Â
3. Iklan Supermi Nutrimi
dalam iklan ini mengkalin bahwa Supermi Nutrimi tidak mengandung bahan pengawet dan bahan pewarna. hal ini dapat dilihat dengan tulisan yang terdapat didalam iklan tersebut. dalam EPI pasal 1.2.3.a mengatakan "penggunaan kata "100%", "murni", "asli" atau yang bermakna sama untuk menyatakan kandungan , kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan". sementara dalam iklan ini tidak terdapat data yang menyatakan bahwa Supermi Nutrimi ini tidak menggunakan pengawet dan juga pewarna buatan.
5. iklan JD.ID