Istilah advertising atau periklanan saat ini sudah bukan lagi hal yang aneh. Maraknya penggunaan dunia digital seperti internet, mendorong kemajuan dalam dunia periklanan. dahulu iklan hanya akan dijumpai di dalam televisi, koran dan radio saja, akan tetapi saat ini periklanan sudah dapat dijumpai di sosial media dan juga situs-situs web yang ada di internet.
Istilah iklan atau advertising jika dalam bahasa Inggris diambil dari bahasa latin yaitu advertere yang memiliki arti mengalihkan perhatian. sehingga advertising atau iklan dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat mengalihkan perhatian khalayak terhadap sesuatu. (Muktaf, 2015)
maraknya periklanan saat ini membuat tak jarang banyak iklan yang kurang memperhatikan Etika Pariwara Indonesia (EPI). dapat dilihat dari beberapa iklan berikut yang dianggap tidak mengikuti panduan Etika Pariwara Indonesia (EPI).
1. Iklan SoKlin Experience Sakura x Strawberry
dalam iklan ini terdapat adegan dimana seorang wanita yang gembira karena pakaiannya menjadi lebih wangi dan juga segar setlah menggunakan SoKlin Experience Sakura x Strawberry. karena kegembiraannya ini, wanita tersebut memutarkan tubuhnya sehingga roknya hampir tersingkap keatas. angel kamera pada adegan ini juga diambil dari bagian bawah tubuh wanita tersebut sehingga menampakkan sebagian kaki bagian atas wanita tersebut. sementara dalam EPI pasal 1.26 yang mengatur tentang Pornografi dan Pornoaksi  mengatur bahwa "Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dalam bentuk apapun".
2. Iklan Face CleanserÂ
dalam iklan ini memiliki tulisan yaitu "100% Natural Clay". sementara dalam EPI pasal 1.2.3.a "penggunaan kata "100%", "murni", "asli" atau yang bermakna sama untuk menyatakan kandungan , kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan."
3. Iklan Pond's Tone Up Cream
dalam iklan ini memiliki tulisan yaitu "Cerah naturan seketika, 0% make up", sementara dalam EPI pada pasal 2.7.2 yang mengatur tentang Kosmetika dan Produk Perawatan Tubuh mengatakan bahwa "iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata penggunanya harus dilakukan secara terus-menerus."
iklan ini saya temui di jalan Lintas Ketungau, Sintang, Kalimantan Barat. iklan racun rumput tersebut ditempelkan langsung kebatang pohon dengan menggunakan lem yang dapat merusak pohon dan juga merusak pemandangan sekitar jalan. hal ini melanggar EPI pada pasal 4.5.2 yaitu "wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar".Â
3. Iklan Supermi Nutrimi
dalam iklan ini mengkalin bahwa Supermi Nutrimi tidak mengandung bahan pengawet dan bahan pewarna. hal ini dapat dilihat dengan tulisan yang terdapat didalam iklan tersebut. dalam EPI pasal 1.2.3.a mengatakan "penggunaan kata "100%", "murni", "asli" atau yang bermakna sama untuk menyatakan kandungan , kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan". sementara dalam iklan ini tidak terdapat data yang menyatakan bahwa Supermi Nutrimi ini tidak menggunakan pengawet dan juga pewarna buatan.
5. iklan JD.ID
pada iklan JD.ID ini, mereka menggunkan #DIJAMINORI atau dapat diartikan bahwa produk yang mereka jual adalah produk yang original atau asli. sementara dalam EPI pasal 1.2.3.a "penggunaan kata "100%", "murni", "asli" atau yang bermakna sama untuk menyatakan kandungan , kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan". selain itu, dalam EPI pasal 1.27 yang mengatur tentang manfaat produk berbunyi "Manfaat produk harus disampaikan dengan jujur, benar, dan bertanggung jawab, serta tidak menambahkan manfaat lain yang berada di luar kemampuan produk tersebut".Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H