Mohon tunggu...
Nurlaila Tria
Nurlaila Tria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang fakultas ekonomi jurusan perbankan syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma dalam Konstitusi

29 Oktober 2023   21:33 Diperbarui: 29 Oktober 2023   21:39 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai adalah segala sesuatu yang mencangkup baik buruknya perilaku seseorang di dalam sebuah lingkungan masyarakat. Di dalam masyarakat nilai ini dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk setiap individu dalam menentukan sikap serta mengambil keputusan didalam kehidupan sosial. 

Norma adalah sebuah aturan yang berupa larangan atau perintah yang terdapat di lingkungan masyarakat dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Jadi adapun perbedaan nilai dan norma, nilai sendiri merupakan segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk yang ada dalam lingkungan masyarakat, sedangkan norma merupakan aturan yang berlaku di dalam lingkungan masyarakat dan norma ini sifatnya nyata, tegas, dan jelas, serta bagi seseorang yang melanggar norma akan diberi hukuman/sanksi tertentu yang telah disepakati dan berlaku di masyarakat. 

Sedangkan konstitusi adalah hukum dasar tertinggi dalam suatu negara (UUD 1945). Konstitusi ini mencangkup keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang dibentuk untuk mengatur tindakan dalam pemerintahan suatu negara, peraturan ini mencangkup peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, tujuan konstitusi yaitu untuk membatasi kekuasaan dan sebagai sarana untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik serta untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol yang tidak terbatas dari para penguasa atau bisa dikatakan sebagai batasan tindakan para penguasa pemerintahan.  Pembentukan konstitusi ini harus berdasarkan pada nilai dan norma dalam negara. Karena konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan yang didalamnya terdapat nilai dan norma mengenai suatu negara. 

Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintahan sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang wenang. Sehingga pemerintah diharapkan untuk memperhatikan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Konstitusi juga memiliki fungsi untuk membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, memberi suatu kerangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita citakan dan menjamin hak-hak asasi warga negara.

Penerapan nilai-nilai konstitusi dalam UUD 1945

  • Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku. Nilai normatif disini berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Nilai normatif mengacu pada peraturan, hukum, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat yang wajib diikuti oleh warga negara. Hal ini termasuk norma-norma tentang hak dan kewajiban warga negara, seperti hak untuk memilih pemimpin negara, kewajiban untuk membayar pajak, dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Nilai normatif ini ditentukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa warga negara mematuhi aturan dan hukum yang berlaku. Dan disini konstitusi dijalankan secara baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari. 

  • Nilai nominal adalah hal yang berkaitan dengan suatu objek yang disepakati oleh masyarakat negara. Dalam konteks hak dan kewajiban warga negara, nilai nominal dapat digunakan untuk memahami pengertian dari hak dan kewajiban. Nilai-nilai ini bervariasi dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya. Sebagai contoh, nilai nominal yang digunakan untuk menjelaskan hak-hak warga negara dalam demokrasi yang berbeda dengan nilai-nilai yang digunakan dalam sistem kediktatoran. Didalam nilai nominal ini konstitusi dijalankan secara maksimal oleh seluruh warga negara Indonesia di kehidupan sehari-hari. 

  • Nilai semantik adalah makna yang terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengkomunikasikan nilai-nilai. Nilai semantik adalah arti yang ada di dalam bahasa yang digunakan untuk menyampaikan nilai-nilai. Dalam hal hak dan kewajiban warga negara, nilai semantik menentukan cara bagaimana nilai-nilai hak dan kewajiban dikomunikasikan kepada warga negara.Nilai semantik ini harus dirinci dengan jelas untuk memastikan bahwa warga negara dapat memahami hak dan kewajiban mereka. 

Nilai nominal, dan nilai semantik adalah unsur-unsur penting dalam mengatur hak 

dan kewajiban warga negara. Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk 

menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku, nilai nominal adalah pengertian 

yang diberikan pada suatu objek yang disepakati oleh masyarakat, dan nilai semantik 

adalah makna yang terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengkomunikasikan 

nilai-nilai. Dengan memahami konsep-konsep ini, kita dapat memahami bagaimana hak 

dan kewajiban warga negara diatur. 

Jadi konstitusi segala aturan yang dibentuk untuk ditaati oleh pemerintah itu sendiri dan seluruh rakyat negara yang tentunya berdasarkan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, agar pemerintah dan rakyat menjalankan segala aturan konstitusi ini dengan baik sesuai yang teratur dalam UUD 2945. Jika suatu pemerintah dan rakyat disuatu negara tidak diberikan sebuah aturan maka bisa jadi sebuah negara akan mengalami ketidakteraturan karena bisa menjadikan tidak selarasnya antara pemerintah dan rakyatnya, sehingga negara dapat mengalami kehancuran. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Dan konstitusi di Indonesia ini harus dilaksanakan secara baik dan maksimal dengan selalu menumbuhkan rasa nasionalisme tinggi didalam hati setiap individu maka pelaksanaan konstitusi di dapat berjalan dengan baik pula, dan dengan begitu dapat membangun rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi serta saling melindung hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia.

Dan konstitusi ini dapat berubah sesuai dengan perubahan yang ada dalam masyarakat, karena jika ada perubahan keadaan di dalam lingkungan masyarakat maka terdapat pula perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi. Di Indonesia sendiri, konstitusi telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun